RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bandung Barat (KBB) meminta masyarakat melaksanakan ibadah salat Jumat di rumah masing-masing.
Hal tersebut dilakukan guna mengurangi resiko penyebaran virus Covid-19.
Ketua MUI KBB, Muhammad Ridwan mengatakan, hal tersebut menindaklanjuti fatwa MUI Pusat tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19 yang menimpa Indonesia.
Baca Juga: Penting! Inilah Isi Fatwa Lengkap MUI tentang Ibadah Saat Wabah Corona
Komentar Ustad Yusuf Mansur soal Fatwa MUI Tiadakan Salat Jumat
“Jadi salat Jumat diganti dengan salat Dzuhur,” katanya.
Untuk saat ini, kata Ridwan, aktivitas keagamaan yang melibatkan banyak massa untuk lebih baik ditunda dulu. Hal itu sebagai upaya menekan angka persebaran COVID-19 yang dinilai perlu diwaspadai masyarakat.
Aa Gym Ikuti Fatwa MUI untuk Setop Sementara Salat di Masjid
“Mari kita menjaga diri dan tidak terlalu banyak ke luar rumah, ke tempat yang banyak kerumunan orang, termasuk juga ke masjid. Untuk salat wajib, sebaiknya salat di rumah, tidak ke masjid,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara mengatakan, pihaknya melakukan langkah antisipatif dengan mengeluarkan surat edaran untuk mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang.
“Orang banyak tidak dibolehkan karena itu sangat cepat sekali untuk penularan ke orang lain,” katanya.
Sejauh ini, Pemkab Bandung Barat telah menghentikan aktivitas keagamaan di wilayahnya yang melibatkan banyak orang. Termasuk agenda rutin seperti shalat Dhuha dan Subuh berjamaah.