RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT KAI Daop 2 Bandung menerapkan kebijakan pengaturan jarak melalui pemasangan garis pembatas diberbagai area pelayanan stasiun. Upaya tersebut merupakan implementasi dari himbauan pemerintah terkait social distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Manajer Humas PT KAI Daop 2, Noxy Citrea menyampaikan, social distancing telah diberlakukan sejak Kamis (19/3) disejumlah stasiun seperti Stasiun Bandung, Kiaracondong, Cimahi dan Rancaekek. Secara bertahap, kebijakan tersebut akan turut berlaku di stasiun lainnya.
Baca Juga: Jokowi Pesan 2 Juta Butir Avigan dan 3 Juta Butir Kloroquine Obat COVID-19
“Di sejumlah area stasiun dibuat pengaturan garis batas jarak aman, seperti saat antrian boarding, loket pembatalan atau pembelian tiket dan cetak boarding pass. Adapun jarak antrian antara calon penumpang sekitar 100 sentimeter,” ungkap Noxy, kemarin.
Menurut Noxy, aturan jarak antar penumpang selebar satu meter itu dilakukan di bangku-bangku ruang tunggu. Diakui Noxy, dengan penetapan jarak tersebut, pihaknya berupaya menjalankan arahan pemerintah dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan para calon penumpang.
“Kami atur jarak antar penumpang dengan memberikan pembatas selebar satu meter di area pintu boarding, loket dan di bangku-bangku ruang tunggu. Hal ini untuk tetap memberikan kenyamanan sekaligus menjalankan arahan pemerintah terkait social distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona,” paparnya.
Selain pematasan jarak, bentuk pencegahan lainnya dilakukan dengan pemasangan sejumlah wastafel portabel untuk mencuci tangan di sejumlah area umum. Selain di Stasiun Bandung, sambung Noxy, wastafel pun sudah terpasang di Stasiun Kiaracondong dan Cimahi.
“Nantinya wastafel ini akan tersedia di 15 stasiun di wilayah Daop 2 Bandung. Penyediaan wastafel ini untuk tetap menjaga kebersihan tangan penumpang saat bepergian menggunakan kereta api,” ujarnya.
Baca Juga: Begini Reaksi UAS Tanggapi Fatwa MUI Tiadakan Salat Jumat Gegara Corona
Noxy menambahkan, pihaknya kini semakin ketat dalam pengawasan suhu tubuh calon penumpang. Jika kedapatan suhu tubuh 38 derajat ke atas, maka calon penumpang tersebut tidak diperkenankan naik kereta dengan pengembalian bea tiket secara penuh.
Dengan demikian, Noxy menghimbau, agar masyarakat yang menggunakan kereta api selalu proaktif melaporkan diri jika merasa tidak fit di area stasiun atau saat di perjalanan. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh petugas.
“Calon penumpang selalu memperhatian setiap tanda garis pembatas pada area pelayanan yang telah ditetapkan PT KAI di area stasiun.
Masyarakat juga harus proaktif melaporkan dan melakukan antisiatif,” pungkasnya.
(muh/b)