RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Wali Kota Bandung Oded M. Danial telah menyebar surat edaran berisi imbauan penutupan sementara tempat hiburan, guna mencegah penyebaran virus corona.
Imbauan itu berlaku bagi para pemilik tempat hiburan yang hingga kini belum menutup tempat milik mereka.
Sebab, kata Oded, sejauh ini ada juga beberapa tempat hiburan yang sudah tutup atas inisiatif sendiri.
Baca Juga: Polda Jabar akan Bubarkan Kerumunan Masyarakat
Mulai Rabu (25/3), Pemprov Jabar Lakukan Tes Masif COVID-19 untuk Tiga Kategori Warga
“Surat edaran dari kota secara umum sudah ada, dari pihak terkait juga sudah diproses,” ungkap Oded kepada wartawan, Senin (23/3/2020).
Melalui surat edaran ini, tempat hiburan diimbau untuk tutup sementara. Kalaupun Pemkot atau pihak terkait menemukan adanya tempat hiburan yang masih buka tidak akan diberikan sanksi, melainkan edukasi.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Dirawat Intensif di Rumah Sakit Usai Tes COVID-19
Yang pasti, kata Oded, virus corona, merupakan persoalan dan tanggungjawab seluruh elemen masyarakat. “Ya, saya tetap akan mengedepankan edukasi agar sadar diri,” ungkapnya.
Terpisah, Kasatpol PP Bandung Rasdian Setiadi mengaku telah menerima surat edaran terkait dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. “Dengan keluarnya surat edaran harus kita masifkan atau kita telusuri,” kata Rasdian.
Ia mengaku belum mengetahui sampai kapan imbauan ini berlaku.
Sejauh ini, sebut Rasdian, sudah ada 5 tempat hiburan, yakni karaoke dan diskotik yang tutup sementara waktu.
“Yang lapor baru lima, empat karaoke dan diskotik sudah ada, nanti malam kita lanjut lagi karena memang operasionalnya kan malam,” terangnya.
(ca/bb/radarbandung.id)