RADARBANDUNG.id – Kebijakan terkait impor yang bertolak belakang dari dua kementerian berimbas pada percepatan impor bahan pangan, khususnya bawang putih dan bawang bombay. Pasalnya, sejumlah pengusaha kebingungan ketikan akan melakukan kinerja bisnisnya.
Seperti diketahui, pembebasan izin impor yang diputuskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertolak belakang dengan Kementerian Pertanian (Kementan) yang tetap memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebagai syarat wajib bagi para importir.
Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing meminta hal ini harus segera dibahas dan dievaluasi agar ada kepastian. Di sisi lain, ia berpendapat pembebasan impor itu merupakan langkah tepat. Ini mengingat kondisi kelangkaan komiditas itu di Indonesia di tengah merebaknya virus corona.
Baca Juga: Hengky Kurniawan : Tangani Covid-19, Bisa Pakai Dana Desa
“Presiden berhak untuk mengevaluasi menterinya,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima.
Ketidakpastian penerapan kebijakan yang melibatkan dua kementerian itu membuat pengusaha bingung, imbasnya, proses percepatan berjalan di tempat. Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi mengaku masih khawatir melakukan langkah meski sudah mengapresiasi langkah pembebasan izin impor dan kuota yang dikeluarkan Kemendag.
“Pengusaha impor khawatir, mengingat dalam importasi masih ada kewenangan Kementan, dalam hal ini kewajiban karantina di pelabuhan. Berikanlah pelaku usaha ini kepastian,” kata dia.
Ia menilai, sistem kuota impor tidak efektif dan berpotensi pelanggaran di sisi perizinan. Sejauh ini hanya sekitar 18 importir yang dikeluarkan izinnya dari ratusan pelaku usaha yang mengajukan RPIH ke kementan.
Guru Besar Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa pun mengatakan, kuota impor bawang putih dan bawang bombay yang dibebaskan menjadi suatu keniscayaan. Alasan penetapan RIPH sebagai sarana menuju swasembada, dinilianya tak relevan. Terhadap komoditas ini, Indonesia tergantung luar negeri, khususnya China. Terlebih, kebijakan tanam 5 persen untuk importir bawang putih belum menghasilkan.
Baca Juga: Bupati Karawang Cellica, Kepala Daerah Ketiga di Jabar Positif Corona
Sebelumnya, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menegaskan, pihaknya tetap memberlakukan RIPH, khususnya untuk komoditas bawang bombay dan bawang putih. Prihasto menjelaskan, kewajiban RIPH merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, Pasal 88 yang menyatakan, impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.
“Artinya, untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, importir harus mendapatkan rekomendasi atau RIPH dari Kementerian Pertanian terlebih dahulu, katanya, Sabtu.
Sebaliknya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengumumkan penyederhanaan peraturan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Kebijakan tersebut diundangkan pada Rabu (28/3), dan mulai berlaku Kamis (19/3) sampai dengan 31 Mei 2020. Dia menegaskan, kebijakan itu sudah sesuai arahan Presiden Jokowi dan berkordinasi dengan Menyan Syahrul.
“Ini kan sesuai arahan Bapak Presiden, kita harus cepat menangani situasi ini terutama untuk bahan-bahan pokok. Ini sifatnya sementara sampai harga kembali stabil,” terang Agus, Kamis (19/3).
(dsb/rls)