RADARBANDUNG.id, SUBANG- Jajaran Kepolisian membubarkan sebuah kegiatan pesta hajatan di Desa Sumbersari, Pagaden, Subang, Kamis (26/3/2020).
Polsek Pagaden terpaksa menghentikan acara yang menggelar arak arakan sisingaan tersebut.
Informasi yang diperoleh, izin hajatan sudah dikeluarkan.
Baca Juga: Untuk Pertama Kali, Sidang PN Bandung Digelar secara Online
MUI Terbitkan Fatwa Tenaga Medis Corona Boleh Salat dalam Kondisi Tak Suci
Hanya saja, sudah ada peringatan agar tak ada hiburan, karena adanya hiburan yang melibatkan banyak orang jelas tidak dibolehkan.
Kapolresta Subang AKBP Teddy Fanani melalui Kapolsek Pagaden AKP Mustamir membenarkan perihal pembubaran hajatan ini.
Sebelum membubarkan, pihaknya telah memberi pengertian terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kabar Duka, Seorang Dokter di Bandung Meninggal di RSHS karena Corona
“Kami tak menyangka hiburannya jadi. Setelah kami menerima laporan ada hajatan dengan menggelar arak arakan langsung ke lokasi dan minta pesta hajatan dihentikan,” ungkapnya.
“Yang menggelar hajatan kooperatif sehingga tidak ada persoalan dalam pembubaran,” timpalnya.
Warga setempat, Wawan Setiawan ,55, menyambut langkah kepolisian, demi mengantisipasi penyebaran Corona.
“Kondisi saat ini sangat rentan penyebaran virus corona, apa lagi ada acara pawai yang melibatkan banyak warga,” ujar Wawan.
(anr)