RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru terkait penanganan pandemi Covid-19.
Surat edaran terbaru ini bernomor 443/SE.036-Dinkes tertanggal 27 Maret 2020, sebagai kelanjutan surat edaran Nomor 443/SE.030 Dinkes 14 Maret 2020 tentang hal yang sama.
Pada surat edaran terbaru ini, Oded menegaskan 16 poin penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Terbitkan 14 Poin Keputusan Terkait Virus Corona, Ini Isinya
SE Walikota Bandung: Alun-alun Ditutup, Tempat Wisata-Hiburan Boleh Tetap Beroperasi
Isi surat edaran tidak jauh berbeda dengan surat sebelumnya. Namun, Oded menekankan pada poin pelayanan yang dilakukan perangkat daerah.
Secara lengkap, berikut isi Surat Edaran tersebut:
1. Seluruh warga Kota Bandung agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
2.Warga yang melihat atau merasakan gejala seperti Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 119.
3.Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa melalui metode Social Distanding atau Physical Distancing.
4.Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya melakukan hal yang sama.
Baca Juga: 14 Orang di Jabar Meninggal Akibat Corona, Sekda: Jangan Mudik, Jangan Piknik!
5.Menginstruksikan kepada tenaga dan fasilitas layanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung.
6.Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) melalui penerapan Work From Home (WFH).