RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bongkar kursi-kursi di Taman Alun-Alun Kota Bandung dan Dalem Kaum, untuk mencegah orang-orang nongkrong di area publik.
Pencabutan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung yang telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung (DPKP3). Kursi-kursi tersebut akan kembali dipasang saat kondisinya sudah memungkinkan.
“Ini agar masyarakat tidak ada lagi diam atau nongkrong,” ujar Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi, Minggu (29/3).
Baca Juga: Imbas Pandemi Corona, Puluhan Karyawan Objek Wisata Glamping Lakeside Diberhentikan
Taspen menegaskan, untuk sementara waktu warga memang diminta untuk tidak berkerumun atau berkumpul di ruang publik. Hal itu juga sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bandung tentang pencegahan wabah Covid-19.
“Kami lakukan ini (pencabutan) demi kebaikan bersama,” katanya.
Taspen mengungkapkan, Satpol PP telah intens mengimbau masyarakat di ruang publik. Itu dilakukan Mojang Satpol PP di sejumlah taman di Kota Bandung, seperti taman Alun-alun Bandung, Super Hero, Lansia dan taman lainnya.
“Setelah surat edaran wali kota terbit, kita langsung imbau masyarakat agar sementara tidak datang ke ruang publik. Ini untuk mencegah penyebaran virus,” pungkasnya.
(arh/bbs)