RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT. PLN mendukung penuh kebijakan pemerintah yang membebaskan pembayaran listrik selama tiga bulan.
Kebijakan diperuntukkan bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi.
Keringanan biaya listrik ini berlaku tiga bulan, April, Mei dan Juni 2020.
Baca Juga: Catat! Listrik 450 VA Gratis 3 Bulan, 900 VA Diskon 50%
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan kebijakan pembebasan tagihan PLN memang sudah direncanakan sejak wabah pandemi COVID-19 semakin masif penyebarannya di Indonesia.
“Kebijakan membebaskan tagihan bagi pelanggan sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan bapak Presiden Jokowi,” katanya pada keterangan yang diterima redaksi, Selasa (31/3/2020).
Zulkifli mengatakan, kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Apalagi wabah ini telah mengganggu perekonomian masyarakat yang diharuskan melakukan social distancing.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Mulai April 2020 Leasing Tunda Tagihan Kredit
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran ini, sambung Zulkifli, untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemi.
“Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung supaya masyarakat bisa social distancing sehingga penyebaran COVID-19 bisa berhenti. Jadi masyarakat khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkasnya.
(fid)