RADARBANDUNG.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak punya rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat untuk narapidana kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba.
“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012,” katanya, melalui video pressconference, di Jakarta, Sabtu (4/4) malam.
PP No. 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan ada tiga kategori warga binaan yang tak memeroleh hak remisi, yaitu kasus korupsi, terorisme dan narkoba.
Baca Juga: Selewengkan Dana Penanganan COVID-19 Terancam Hukuman Mati
Mahfud mengatakan, pemerintah memang mengambil kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lapas untuk mencegah penyebaran virus Corona.
“Pekan lalu memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum,” tuturnya.
Baca Juga: VIRAL! Video 2 Anak Kecil Ikut ke RSUD Cililin KBB setelah Kedua Orangtuanya Positif Corona
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan merevisi PP No. 99/2012, seiring kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah Corona sehingga mencakup pula narapidana korupsi.
Mengenai wacana revisi PP itu, Mahfud menduga apa yang disampaikan Menkumham mendapat usulan atau aspirasi sebagian masyarakat dan menyampaikannya.
Baca Juga: Pengin Cepat Dapat Listrik Gratis dan Diskon? Cek di Sini Caranya
“Bahwa itu tersebar di luar itu, mungkin ada aspirasi masyarakat ke Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu,” ujarnya.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kembali menegaskan pemerintah tak ada rencana mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012.
Baca Juga: Viral, Ibu Hamil PDP COVID-19 Sempat Curhat Live Facebook Sebelum Meninggal
“Jadi, tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada,” ucap Mahfud menegaskan.
Mahfud MD juga menceritakan napi korupsi di Lapas sangat bisa melakukan jaga jarak (physical distancing), karena tempatnya memungkinkan.
“Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah,” katanya.
Baca Juga: Ulama Saudi: Istri Berhak ‘Tendang’ Suami dari Ranjang Jika Khawatir Tertular Virus Corona
Mahfud menyampaikan, setidaknya dua alasan pemerintah tak merevisi PP No. 99/2012.
Baca Juga: Cuma di Indonesia, Pedagang Gugat Jokowi Gegara Corona, Minta Ganti Rugi Rp10 Miliar
“Alasannya, PP-nya itu pertama khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan napi yang lain. Lalu yang kedua, tindak pidana korupsi itu tidak uyuk-uyukan (berjubel) juga sih, tempatnya sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing,” tutur Mahfud.
(ant/jpnn)