RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu, ganja dan ekstasi.
Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi mengagalkan upaya peredaran ratusan gram narkotika di wilayah hukumnya.
Barang haram berhasil disita dari tangan Pasutri yang dibekuk usai Kepolisian melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik keduanya selama sekitar 2 bulan.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam mengungkapkan, sudah sekitar 6 bulan Pasutri ini mengedarkan narkotika di wilayah Bandung Raya.
Baca Juga: Polres Cimahi Pantau Kerumunan Masa dengan Drone
“Kedua tersangka kami tangkap di wilayah hukum kami (Cimahi dan Kab. Bandung Barat). Ada kemungkinan mereka memiliki jaringan yang luas,” ujar Andri kepada Radar Bandung, Senin (6/4/2020).
Dari pengakuan pelaku, Andri mengungkapkan, awalnya keduanya hanya mengedarkan narkoba dalam jumlah sedikit. Namun selanjutnya, keduanya menambah barangnya dengan jumlah besar.
Baca Juga: Bupati KBB Aa Umbara Menangis Gegara Masjid Sepi
“Sistem penjualannya jual putus. Besarannya tergantung pemesan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 200 gram sabu, 30 gram ganja dan 11 butir pil ekstasi.
Baca Juga: Rem Blong, Truk Seruduk 3 Motor dan Mobil di KBB, 2 Tewas
Polres Cimahi Amankan Belasan Pohon Ganja di Desa Cibogo, Lembang KBB
Jumlah barang bukti yang terbilang banyak membuat pasutri ini masuk ke dalam kategori pengedar besar dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Dengan temuan ini bukan berarti tidak ada lagi pengedar lain. Jadi, kami akan terus mengawasi pergerakan para pengedar narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
(gat/radarbandung.id)