RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat merilis data pekerja atau buruh yang terkena imbas dari wabah corona. Berdasarkan data sementara pada 5 April pukul 17.00 WIB, tercatat ada 1.476 perusahaan yang tersebar di 27 kabupaten dan kota di Jabar terkena imbas dari corona.
Kadisnakertrans Jabar, Mochamad Ade Afriandi mengatakan, dari angka tersebut terdapat 53.465 pekerja yang turut terdampak. Jumlah pekerja terdampak terbanyak berada di wilayah IV yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi dengan angka 27.218.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Ratusan Napi di Lapas Subang Bebas Bersyarat
Lalu, jumlah buruh terdampak terbanyak selanjutnya berada di wilayah II yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Purwakarta dengan angka 12.206.
Diketahui, pekerja yang terdampak bakal diberikan insentif dari pemerintah pusat melalui Kartu Pra Kerja.
Adapun dari 53.465 pekerja terdampak terdiri dari 34.365 pekerja yang diliburkan, 14.053 pekerja yang dirumahkan, dan 5.047 pekerja yang terkena PHK.
Ade menuturkan, data yang akan segera dilaporkan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan tersebut masih bersifat sementara.
Sebab, sambung Ade, perundingan diantara perusahaan dan pekerja hingga kini masih berlangsung. Segala perkembangan terkait dengan dampak corona yang berimbas pada perusahaan dan pekerjanya bakal terus diperbarui dan dilaporkan.
Baca Juga: Sosial Distance Golkar Cimahi Bantu Ketersedian Bahan Pokok
“Sehubungan proses perundingan antara perusahaan atau industri dengan pekerja atau buruh masih berlangsung, data yang kami laporkan sifatnya sementara dan perkembangannya akan disusulkan,” kata Ade, Selasa (7/3).
Pemprov Jabar sudah membuka layanan pengaduan ketenagakerjaan melalui kontak 08112121444. Aduan yang dimaksud jika ada tenaga kerja asing (TKA) yang melanggar social atau physical distancing selama tanggap bencana Covid-19.
“Kemudian juga aduan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi social atau physical distancing selama tanggap bencana Covid-19, hingga ada hubungan industrial yang mesti dilaporkan,” pungkasnya.
(bbb)