RADARBANDUNG.id, PADALARANG- Pemkab Bandung Barat (KBB) menyiapkan dana kompensasi bagi masyarakat yang bekerja di sektor formal dan informal yang terdampak virus Covid-19 di wilayahnya.
Hingga saat ini, Disnakertrans KBB terus melakukan pendataan bagi masyarakat terdampak virus tersebut secara akurat. Setidaknya, sebanyak 66.906 orang pekerja terimbas secara langsung.
Kadisnakertrans KBB, Iing Solihin menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari pekerja di sektor formal sebanyak 5.773 orang dan pekerja informal berjumlah 61.133 orang.
Baca Juga: KBB Programkan Biaya Hidup Rp50 Ribu Per Hari buat Pekerja yang Pulkam
“Sepuluh hari terakhir ini kita terus melakukan pendataan agar akurat. Setelah kami menerima surat dari provinsi kami menindaklanjutinya dengan penyebaran surat sampai ke tingkat desa,” katanya saat ditemui Radar Bandung, Kamis (9/4/2020).
Ia menambahkan, pihaknya juga menyiapkan program Skill Development Center (SDC) dengan melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di KBB agar pekerja yang terdampak COVID-19 bisa diberdayakan.
Baca Juga: Bupati KBB Aa Umbara Menangis Gegara Masjid Sepi
“Bagi yang terdampak akan kita latih di BLK Cikole Lembang, lalu UPTD BLK KBB dan ada 8 BLK komunitas plus ditambah KLPK dan yayasan yang akan ikut serta dalam program Pra Kerja yang digulirkan pemerintah pusat,” katanya.
Baca Juga: VIRAL! Video 2 Anak Kecil Ikut ke RSUD Cililin KBB setelah Kedua Orangtuanya Positif Corona
Iing menegaskan, berbagai bantuan yang dicanangkan pemerintah Pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah dipastikan tidak akan tumpang tindih. Pasalnya, bantuan yang disalurkan berbasis data dari Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Miris! Jenazah PDP di KBB Ditolak Warga, Diantar ke Pemakaman Lewat Sawah
“Tidak akan ada dobel bantuan nanti. Sebab, terlihat dari NIK yang didasari by name dan by adress.Karena data yang sudah dihimpun langsung dikirimkan ke Pemprov, Kemenakertrans RI dan Kemenkoekuin,” ucapnya.
Baca Juga: Punya Banyak Khasiat, Penjualan Madu Lembang Melonjak Tajam saat Pandemi COVID-19
Sementara itu, disinggung tanggung jawab perusahaan yang merumahkan pekerja dan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, Iing menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan langsung terhadap perusahaan.
“Perusahaan wajib memberikan tunjangan disesuaikan dengan ketentuan saja. Kalau tidak, itu dalam undang-undang ada sanksinya. Paling penting harus ada perjanjian antara pengusaha dan pekerja itu,” pungkasnya.
(kro)