News

DPRD Kota Bandung Geser Anggaran Perjalanan Dinas Untuk Kebutuhan Penanganan Covid-19

Radar Bandung - 09/04/2020, 12:03 WIB
PARIPURNA: Dprd Kota Bandung menggelar sidang paripurna dengan agenda penetapan perubahan APBD 2020 tahap 1 di ruang sidang paripurna, DPRD Kota Bandung, kemarin. (IST)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandung geser anggaran perjalanan dinas Rp 5 miliar, untuk kebutuhan penanganan covid-19. Anggaran ini sudah termasuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

“Untuk perjalanan dinas luar negeri kami nol kan sama sekali. Jadi sumbangan sari perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp 1,2 miliar, sisanya dari perjalanan dalam negeri,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, kemarin.

Di sisi lain, Tedy mengatakan, pihaknya mendorong Pemkot Bandung untun memberi bantuan kepada warga terdampak covid-19 dalam bentuk uang, sehingga tidak dalam bentuk sembako.

Baca Juga: Tak Hanya Korban PHK, Ojol Bisa Manfaatkan Kartu Prakerja Rp 3,55 Juta

Pemkot Bandung sendiri menganggarkan untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 298 miliar, dengan rincian Rp 75 miliar untuk kebutuhan kesehatan, Rp 5 miliar untuk operasional gugus tugas dan sisanya dibagikan kepada masyarakat terdampak covid-19.

Pemberian bantuan diberikan tidak dalam bentuk sembako. Penyaluran diharapkan tepat sasaran, kepada warga miskin dan warga miskin baru. Sehingga, tidak kepada warga miskin lama saja, namun kepada seluruh warga terdampak covid-19.

“Bisa saja ada yang kena PHK atau yang biasanya berdagang sekarang jadi tidak bisa berdagang,” paparnya.

Alokasi dana ini bisa segera dicairkan karena sudah APBD perubahan tahap satu sudah disahkan dalam paripurna yang digelar pada Rabu (9/4) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung tentang Pengesahan APBD perubahan tahap 1. Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bandung Ade Supriadi Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Wakil Ketua 3 DPRD Kota Bandung Edwin Sanjaya.

Selain tentang dana penanggulangan covid-19, APBD perubahan tahap 1 ini, juga mengesahkan tentang distribusi bantuan keuangan pendidikan untuk siswa SMA dan SMK serta mahasiswa tidak mampu di Kota Bandung.

Menurut Wakil ketua 3 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, Anggaran untuk siswa RMP tingkat SMA dan SMK ini sebesar Rp50 milyar.

“Jadi sekarang untuk SMK dan SMA tidak boleh lagi melakukan penagihan kepada siswa RMP,” tegas Achmad.

Pasalnya, semua kebutuhan siswa sudah ditanggung oleh pemerintah. “Jangan sampai ada siswa Kota Bandung yang tidak sekolah dengan alasan tidak ada biaya,” katanya.

Teknis penyaluran bantuan adalah, pemerintah kota memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah provinsi. Nantinya, pemerintah provinsi memberikan langsung kepada SMK dan SMA untuk dimanfaatkan oleh siswa tidak mampu.

“Semua akan dibagikan by name by adress,” tuturnya.

Sedangkan untuk mahasiswa, akan disalurkan melalui universitas masing-masing. “Pengajuan nama-nama mahasiswa diberikan oleh universitas melalui rekomendasi rektor. Nanti diserahkan kepada Disdik,” tambahnya.

(adv)