RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan surat instruksi kepada bupati/wali kota, Panglima Kodam III Siliwangi, dan Kapolda Jabar.
Menurut juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Ahmad, Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/04/Hukham tentang Penanggulangan COVID-19 dan Imbauan Terkait Mudik Selama Pandemi COVID-19, telah ditandatangani Ridwan Kamil pada Kamis (8/4/20).
Instruksi gubernur mencakup empat maklumat penting yang harus segera dilaksanakan.
Baca Juga: Update Kamis (9/4/2020): JUMLAH Terbaru Korban Covid-19 di RSHS Bandung
Pertama, menginstruksikan seluruh bupati/wali kota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 sesuai Keputusan Gubernur No. 443/2020.
Gubernur dalam suratnya juga meminta bupati/wali kota memenuhi kesejahteraan tenaga kesehatan terutama perawat dan dokter dengan insentif khusus, akomodasi, transportasi untuk mobilisasi, serta logistik lain.
Baca Juga: Hotel Prama Grand Preanger Siap Tampung Tenaga Medis yang Sedang Perangi COVID-19
Kesejahteraan tenaga medis ini penting mengingat masih ada stigma masyarakat bahwa dokter atau perawat yang menangani pasien COVID-19 harus dijauhi karena berpotensi menularkan virus.
“Tenaga medis ini garda terdepan tapi terstigma. Oleh karena itu Pemprov Jabar menampung mereka di hotel bintang lima di Kota Bandung. Pak Gubernur ingin bupati/wali kota juga memiliki kebijakan yang sama,” tutur Daud.
Baca Juga: Sepenggal Kisah Pilu Tenaga Medis Ketika Dikunjungi Ridwan Kamil
Selain itu, poin penting dalam instruksi adalah gubernur meminta bupati/wali kota mengaktifkan gugus tugas di setiap perangkat daerah serta kecamatan, kelurahan hingga tingkat desa/kelurahan.
Menurut Daud, gugus tugas satuan terkecil ini penting selain untuk edukasi, juga ampuh mendeteksi pergerakan orang di masing-masing unit, pendataan warga miskin baru, serta estimasi kebutuhan rakyat selama penanganan COVID-19.
Baca Juga: Bikin Tenang! Ridwan Kamil Saksikan Langsung Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19
“Misalkan nanti ada PSBB di kab/kota atau mungkin karantina wilayah, gugus tugas ini bisa provide data-data penting sehingga Pemda Provinsi gampang melangkah. Termasuk yang kami khawatirkan banyak pemudik bandel, di sini peran RT RW sangat menentukan dalam mendata para ODP,” jelasnya.
Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020
Terkait mudik, tutur Daud, gubernur dalam suratnya menginstruksikan bupati/wali kota agar mengupayakan penduduknya tidak pulang kampung sebelum COVID-19 tertangani sampai tuntas.
“Sebisa mungkin tidak ada yang mudik dari kab/kota. Karena kalau membandel, COVID-19 bisa lebih panjang di Jabar. Konsekuensi ekonomi dan sosialnya akan sangat mahal, dan yang menanggung warga Jabar juga. Jadi ayeuna mah wayahna teu mudik heula,” pintanya.
Baca Juga: Siap-siap! Sopir dan Kernet akan Dapat Insentif Rp600 Ribu Per Bulan
Sedangkan, lanjut Daud, bagi daerah belum memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), gubernur meminta agar memperkuat data- data persebaran penyakit, peningkatan jumlah kasus dan kematian menurut, serta instrumen lain sebagai syarat mengajukan PSBB.
“Jadi kalau misalnya eskalasi tiba-tiba meningkat, PSBB atau treatment lain dapat dengan cepat dilakukan,” kata Daud.
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Penunggak Pajak Kendaraan Tidak Kena Denda!
Selain kepada bupati/wali kota, dalam suratnya, gubernur sebagai Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Jabar juga meminta Kapolda dan Pangdam bersama bupati/wali kota mencari tempat sebagai sarana karantina pasien COVID-19.
“Seperti gedung, wisma, tempat pelatihan dan properti lain di kabupaten/kota, punya polres dan kodim, agar semua tempatnya dimaksimalkan. Kita harus bersiap untuk skenario terburuk,” pungkas Daud.
(ysf/radarbandung.id)