Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020
RADARBANDUNG.id- Pemerintah melakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2020, sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19.
Perubahan diputuskan usai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) melalui konferensi video di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 174/2020, No. 01/2020 dan No. 01 /2020.
Baca Juga: Siap-siap! Sopir dan Kernet akan Dapat Insentif Rp600 Ribu Per Bulan
“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait iimbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangannya.
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Penunggak Pajak Kendaraan Tidak Kena Denda!
Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:
1.Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
2.Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
3.Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Mulai April 2020 Leasing Tunda Tagihan Kredit
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 728/2019, No. 213/2019, No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Baca Juga:Catat! Listrik 450 VA Gratis 3 Bulan, 900 VA Diskon 50%
Muhadjir mengatakan, perubahan libur dan cuti bersama ini sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Penanggulangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Karena itu, ia meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. “Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19” imbuhnya.
Baca Juga: PNS Dilarang Mudik!
Muhadjir meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia terus meningkat.
Muhadjir menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran.
“Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis,” tandasnya.
(ysf/radarbandung.id)