RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan dosen universitas swasta di Kota Bandung sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pencemaran nama baik mantan menantunya melalui media sosial.
Korban diketahui bernama Syahrir Anwar, sedangkan tersangka berisinal IR. Korban melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik karena merasa difitnah melalui media sosial. Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan oleh Syahrir LP/1651/VII/2019/JBR/Polrestabes, pada 22 Juli 2020 lalu.
Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh IR melalui media sosial, kemudian diselidiki oleh polisi. Setelah naik menjadi penyidikan, polisi pun akhirnya menetapkan IR menjadi tersangka.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Tembus di Atas 300 Sehari, Jadi 3.293 Orang
“Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung telah menaikan status terlapor IR menjadi tersangka. Kini polisi masih melakukan penyidikan terhadap tersangka,” kata Kuasa Hukum Syahrir Anwar, Ardi Kusumah, Kamis (9/4/2020).
Pikah korban mengaku berterima kasih kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang telah bekerja secara profesional dalam menangani kasusnya. Ia sendiri sudah menerima Surat Pemberitahuan Penyidikan Hasil Perkara dari Polrestabes Bandung.
Meski demikian, ia memilih untuk tidak mengungkap secara detil dan rinci pencemaran nama baik yang saat ini sedang bergulir.
“Kami telah menerima Surat Pemberitahuan Penyidikan Hasil Perkara (SP2HP) dari Satreskrim Polrestabes Bandung, status terlapor IR telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Ardi.
“Kami berterima kasih kepada penyidik karena telah berkerja secara profesional dengan menindaklanjuti laporan kami dengan tidak pandang bulu,” pungkasnya.
(dbs/cr)