RADARBANDUNG.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan aturan tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memberlakukannya.
Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Anies mengatakan, Pergub yang dia tanda tangani itu memiliki 28 pasal.
“Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di DKI Jakarta, baik perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020
Menurut Anies, PSBB di DKI akan berlaku selama 14 hari mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB.
“Pada prinsipnya seluruh masyarakat DKI Jakarta selama dua minggu ke depan atau 14 hari diharapkan untuk berada di lingkungan rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar,” sambungnya.
Baca Juga: Siap-siap! Sopir dan Kernet akan Dapat Insentif Rp600 Ribu Per Bulan
Anies mengatakan, Pasal 9 PSBB itu mengatur pembatasan aktivitas bekerja. “Selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, di tempat kerja,” katanya.
Penghentian sementara itu wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah. Namun, ada pengecualian.
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Penunggak Pajak Kendaraan Tidak Kena Denda!
Anies memerinci, pengecualian itu meliputi kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, BUMN dan BUMD serta swasta. Namun, tidak semua swasta memperoleh pengecualian.
Ada hal spesifik bagi swasta yang memperoleh pengecualian.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Mulai April 2020 Leasing Tunda Tagihan Kredit
Perinciannya adalah swasta yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, industri objek vital nasional, serta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:Catat! Listrik 450 VA Gratis 3 Bulan, 900 VA Diskon 50%
Dalam pengecualian itu pun masih ada pembatasan lain. Misalnya, pembatasan jumlah pegawai yang bekerja.
Untuk sektor konstruksi, Anies mewajibkan pengelola proyek menyediakan tempat tinggal dan bertanggung jawab soal makanan sehingga pekerja tidak meninggalkan lokasi pekerjaan.
Baca Juga: PNS Dilarang Mudik!
“Semua pekerja harus berada di lingkungan proyek dan tidak keluar masuk,” katanya.
Adapun untuk toko bahan makanan, warung makan dan restoran tetap diizinkan buka. Namun, masih ada pembatasan.
“Tetap buka tetapi (makanan dan minuman yang dijual) tidak diizinkan disantap di lokasi,” sebutnya.
Selanjutnya untuk pembatasan rumah ibadah tetap seperti saat ini. Aktivitas bersama di rumah ibadah diganti dengan kegiatan di rumah.
Pergub DKI No. 33/2020 juga melarang kegiatan sosial dan kebudayaan yang mengumpulkan massa. Semua fasilitas umum pun akan ditutup selama PSBB.