News

Anies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku 14 Hari Mulai Tengah Malam Ini

Radar Bandung - 10/04/2020, 01:16 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Anies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku 14 Hari Mulai Tengah Malam Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengelar konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. (Dok Dinas Kominfotik DKI Jakarta)

RADARBANDUNG.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan aturan tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memberlakukannya.

Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Anies mengatakan, Pergub yang dia tanda tangani itu memiliki 28 pasal.

“Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di DKI Jakarta, baik perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020

Menurut Anies, PSBB di DKI akan berlaku selama 14 hari mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB.

“Pada prinsipnya seluruh masyarakat DKI Jakarta selama dua minggu ke depan atau 14 hari diharapkan untuk berada di lingkungan rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar,” sambungnya.

Baca Juga: Siap-siap! Sopir dan Kernet akan Dapat Insentif Rp600 Ribu Per Bulan

Anies mengatakan, Pasal 9 PSBB itu mengatur pembatasan aktivitas bekerja. “Selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, di tempat kerja,” katanya.

Penghentian sementara itu wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah. Namun, ada pengecualian.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Penunggak Pajak Kendaraan Tidak Kena Denda!

Anies memerinci, pengecualian itu meliputi kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, BUMN dan BUMD serta swasta. Namun, tidak semua swasta memperoleh pengecualian.

Ada hal spesifik bagi swasta yang memperoleh pengecualian.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Mulai April 2020 Leasing Tunda Tagihan Kredit

Perinciannya adalah swasta yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, industri objek vital nasional, serta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:Catat! Listrik 450 VA Gratis 3 Bulan, 900 VA Diskon 50%

Dalam pengecualian itu pun masih ada pembatasan lain. Misalnya, pembatasan jumlah pegawai yang bekerja.

Untuk sektor konstruksi, Anies mewajibkan pengelola proyek menyediakan tempat tinggal dan bertanggung jawab soal makanan sehingga pekerja tidak meninggalkan lokasi pekerjaan.

Baca Juga: PNS Dilarang Mudik!

“Semua pekerja harus berada di lingkungan proyek dan tidak keluar masuk,” katanya.

Adapun untuk toko bahan makanan, warung makan dan restoran tetap diizinkan buka. Namun, masih ada pembatasan.

“Tetap buka tetapi (makanan dan minuman yang dijual) tidak diizinkan disantap di lokasi,” sebutnya.

Selanjutnya untuk pembatasan rumah ibadah tetap seperti saat ini. Aktivitas bersama di rumah ibadah diganti dengan kegiatan di rumah.

Pergub DKI No. 33/2020 juga melarang kegiatan sosial dan kebudayaan yang mengumpulkan massa. Semua fasilitas umum pun akan ditutup selama PSBB.


Terkait News
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola
News
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola

  RADARBANDUNG.id –  Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Badan Bank Tanah secara resmi menyerahkan Pedoman Akuntansi Badan Bank Tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan ini dilangsungkan pada Rabu (30/7/2025) di Aula MM Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong […]

Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel
News
Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel

RADARBANDUNG.id- Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) merilis laporan terbaru terkait perusahaan mana saja yang membantu agresi militer Israel ke Palestina. Setidaknya terdapat 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor yang tercatat. Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese dalam laporannya seperti dikutip Aljazeera mengatakan puluhan Perusahaan itu bergerak di sektor teknologi, militer, konstruksi sipil, energi, finansial hingga agrikultur. Adapun, […]

Selamat! Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025
News
Selamat! Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemilihan Mojang Jajaka Jawa Barat 2025 telah berakhir. Setelah melalui persaingan ketat, Serafin Ernesta Putri dan Arif Muhaemin dinyatakan sebagai Mojang Jajaka Pinilih 2025. Pengumuman disampaikan secara langsung dalam acara puncak grand final yang diadakan di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Minggu 20 Juli 2025. Selain mendapatkan gelar, Serafin dan Arif juga berhak […]

Perkuat Kolaborasi Pemkot Bandung, Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda
News
Perkuat Kolaborasi Pemkot Bandung, Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gelaran kegiatan lari hybrid tahunan terbesar di Indonesia, POCARI SWEAT Run Indonesia yang ke-12 diselenggarakan selama 2 hari pada 19-20 Juli 2025 di Kota Bandung. Total sebanyak 16.000 pelari berlari bersama secara offline di Balai Kota Bandung dan 30.435 pelari berlari bersamaan secara virtual dari Aceh hingga Papua. Hadir sebagai narasumber di konferensi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.