News

Anies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku 14 Hari Mulai Tengah Malam Ini

Radar Bandung - 10/04/2020, 01:16 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Anies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku 14 Hari Mulai Tengah Malam Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengelar konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. (Dok Dinas Kominfotik DKI Jakarta)

RADARBANDUNG.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan aturan tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memberlakukannya.

Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Anies mengatakan, Pergub yang dia tanda tangani itu memiliki 28 pasal.

“Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di DKI Jakarta, baik perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020

Menurut Anies, PSBB di DKI akan berlaku selama 14 hari mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB.

“Pada prinsipnya seluruh masyarakat DKI Jakarta selama dua minggu ke depan atau 14 hari diharapkan untuk berada di lingkungan rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar,” sambungnya.

Baca Juga: Siap-siap! Sopir dan Kernet akan Dapat Insentif Rp600 Ribu Per Bulan

Anies mengatakan, Pasal 9 PSBB itu mengatur pembatasan aktivitas bekerja. “Selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, di tempat kerja,” katanya.

Penghentian sementara itu wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah. Namun, ada pengecualian.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Penunggak Pajak Kendaraan Tidak Kena Denda!

Anies memerinci, pengecualian itu meliputi kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, BUMN dan BUMD serta swasta. Namun, tidak semua swasta memperoleh pengecualian.

Ada hal spesifik bagi swasta yang memperoleh pengecualian.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Mulai April 2020 Leasing Tunda Tagihan Kredit

Perinciannya adalah swasta yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, industri objek vital nasional, serta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:Catat! Listrik 450 VA Gratis 3 Bulan, 900 VA Diskon 50%

Dalam pengecualian itu pun masih ada pembatasan lain. Misalnya, pembatasan jumlah pegawai yang bekerja.

Untuk sektor konstruksi, Anies mewajibkan pengelola proyek menyediakan tempat tinggal dan bertanggung jawab soal makanan sehingga pekerja tidak meninggalkan lokasi pekerjaan.

Baca Juga: PNS Dilarang Mudik!

“Semua pekerja harus berada di lingkungan proyek dan tidak keluar masuk,” katanya.

Adapun untuk toko bahan makanan, warung makan dan restoran tetap diizinkan buka. Namun, masih ada pembatasan.

“Tetap buka tetapi (makanan dan minuman yang dijual) tidak diizinkan disantap di lokasi,” sebutnya.

Selanjutnya untuk pembatasan rumah ibadah tetap seperti saat ini. Aktivitas bersama di rumah ibadah diganti dengan kegiatan di rumah.

Pergub DKI No. 33/2020 juga melarang kegiatan sosial dan kebudayaan yang mengumpulkan massa. Semua fasilitas umum pun akan ditutup selama PSBB.


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.