Info Penting dari Disdik Kota Bandung Soal Dana BOS dan Libur Sekolah
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Masa belajar di rumah siswa di Kota Bandung diperpanjang lagi hingga 22 April mendatang.
Keputusan ini terdapat dalam Surat Edaran Disdik Kota Bandung No: 2503-Disdik/2020, tanggal 9 April 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Masa Belajar di Rumah Siswa Kota Bandung Diperpanjang hingga 22 April
Kadisdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengutarakan, perpanjangan masa belajar di rumah merupakan tindak lanjut SE Wali Kota Bandung No. 443/SE.054-Dinkes tanggal 9 April 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona.
Baca Juga: Nadiem Bolehkan Guru-Siswa Beli Kuota Internet Pakai Dana BOS
Maka, waktu pelaksanaan jarak jauh diperpanjang sampai 22 April.
“Sebelumnya, masa belajar jarak jauh bagi PAUD, TK, SD, SMP, SKB, LKP, LPK dan PKBM berakhir 11 April 2020. Namun, melihat perkembangan kondisi penyebaran virus corona di Kota Bandung maka masa belajar jarak jauh pun diperpanjang,” terang Hikmat dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Simak, Ini Imbauan Nadiem Makarim untuk Para Guru
Hikmat juga menjelaskan, terkait pelaksanaan masa libur awal Ramadan, ketentuan kenaikan kelas dan kelulusan.
Untuk libur awal Ramadan akan jatuh mulai 23 hingga 25 April. Sementara kenaikan kelas tercatat pada 27 April.
“Libur awal Ramadan (1441 H) dilaksanakan mulai 23 – 25 April mendatang. Untuk kenaikan kelas dan kelulusan pada satuan pendidikan harus mempedomani ketentuan SE Mendikbud Nomor 04 Tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam surat nomor PK.OI.OI /2384/111/2020 Tanggal 27 Maret 2020,” jelasnya.
Baca Juga: 68 Positif COVID-19, Kota Bandung Bisa Diusulkan Terapkan PSBB Tahap 2
Melalui surat edaran yang sama, Hikmat menyampaikan bahwa, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.
Dana BOS, kata Hikmat, dapat digunakan untuk membiayai keperluan pencegahan virus corona, seperti penyedian alat kebersihan, cairan sanitasi tangan, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah.
“Dana BOS juga bisa digunakan serta untuk membiayai pembelajaran jarak jauh secara daring sesuai Surat Edaran Mendikbud No. 04/2020,” pungkasnya.
(muh)