News

Masa Belajar di Rumah Siswa Kota Bandung Diperpanjang hingga 22 April

Radar Bandung - 10/04/2020, 17:30 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Masa belajar di rumah siswa di Kota Bandung diperpanjang lagi hingga 22 April mendatang.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Nomor: 2503-Disdik/2020, tanggal 9 April 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Nadiem Bolehkan Guru-Siswa Beli Kuota Internet Pakai Dana BOS

Kadisdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengutarakan, perpanjangan masa belajar di rumah merupakan tindak lanjut SE Wali Kota Bandung No. 443/SE.054-Dinkes tanggal 9 April 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Simak, Ini Imbauan Nadiem Makarim untuk Para Guru

Maka, waktu pelaksanaan jarak jauh diperpanjang sampai 22 April dan libur awal ramadan 1441 H tanggal 23 sampai 25 April.

“Sebelumnya, masa belajar jarak jauh bagi PAUD, TK, SD, SMP, SKB, LKP, LPK dan PKBM akan berakhir pada 11 April 2020. Namun, melihat perkembangan kondisi penyebaran virus corona di Kota Bandung maka masa belajar jarak jauh pun diperpanjang,” terang Hikmat dalam keterangan tertulisnya.

(muh)