News

Nyata! Gelombang PHK Sudah Mulai Terjadi, Pemerintah Tolong Dengarkan Saran Ketum FSPI

Radar Bandung - 11/04/2020, 06:00 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi pekerja

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gelombang PHK ribuan pekerja terjadi di tengah pandemi Covid-19.

Di Jawa Barat misalnya, berdasarkan data di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi per Minggu (5/4), tercatat sebanyak 5.047 buruh di Jawa Barat yang dipecat. PHK juga terjadi di sejumlah daerah lain.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Indonesia (DPN-FSPI), Indra Munaswar, menyesalkan PHK massal tersebut.

Meski ia mengaku dapat memahami pandemi Covid-19 berdampak luas pada sektor ekonomi. Namun, seharusnya, pemerintah dapat mengantisipasi kondisi darurat.

Baca Juga: 66 Ribu Lebih Pekerja KBB Terimbas COVID-19, Disnakertrans Siapkan Langkah Ini

“Pemerintah, yang dalam hal ini Menaker, harusnya mengeluarkan petunjuk yang jelas bagi semua pihak terkait langkah-langkah yang harus ditempuh sebelum PHK terjadi,” ujar Indra saat dihubungi Radar Bandung, Jumat (10/4/2020).

Indra menyampaikan, semua pihak mestinya berupaya semaksimal mungkin agar menghindari PHK. Dalam hal ini, Indra berpegang pada Pasal 151 ayat (1) UU No. 13/2003.

Baca Juga: 995 Pekerja Kena PHK, SPSI Kab. Bandung Bakal Ngadu ke Disnaker

“Di sana dijelaskan bahwa pemerintah, pengusaha, pekerja dan serikat pekerja, dengan segala usaha harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK,” katanya.

Indra mengungkapkan, dinas di daerah baik provinsi maupun kabupaten-kota harusnya bertindak lebih proaktif.

Baca Juga: Ulah Virus Corona, 995 Pekerja di Kab. Bandung Dipecat dan 1.850 Dirumahkan

Ketika potensi krisis mulai tampak, pemerintah sepatutnya menjadi pihak yang dapat menginisiasi pengusaha dan buruh untuk duduk bersama dan mencari solusi.

“Harusnya pemerintah langsung memanggil pengusaha, Apindo, serta Serikat Buruh untuk merumuskan dan menentukan langkah antisipasi agar tak terjadi PHK,” tegas Indra.

Baca Juga: Pandemi COVID-19, Gelombang PHK Terpa Ribuan Pekerja di Bandung

Hal tersebut, lanjut Indra, bisa diupayakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-907/2004.

Jika merujuk pada surat itu, kata Indra, terdapat beberapa alternatif. Misalnya, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direksi.

Baca Juga: Efek Corona di Jabar: 5 Ribu Pekerja Kena PHK, 14 Ribu Dirumahkan

Mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja.

“Meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya serta memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat” imbuh Indra.

Indra menyampaikan, pemilihan alternatif itu perlu dibahas bersama oleh pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Sayangnya, menurut Indra, upaya tersebut belum dilakukan.