PSBB DKI: Grab Nonaktifkan Layanan GrabBike, Gojek Larang Driver Motor Angkut Penumpang
RADARBANDUNG.id- Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19.
Beberapa aktivitas pun telah dibatasi, salah satunya ojek online yang tidak diperbolehkan membawa penumpang, khususnya untuk roda dua.
Menanggapi hal itu, Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, pihaknya setuju dengan pemberlakuan PSBB dan akan selalu memprioritaskan keselamatan para driver.
Baca Juga: Anies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku 14 Hari Mulai Tengah Malam Ini
“Kami akan terus berupaya yang terbaik untuk melindungi kesejahteraan para mitra serta melindungi kesehatan dan keselamatan mereka,” katanya, Jumat (10/4/2020).
Neneng menuturkan, Grab saat ini juga telah menonaktifkan sementara layanan GrabBike di kawasan ibu kota untuk mendukung kebijakan Pemprov DKI.
Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020
“Ini dilakukan untuk mendukung PSBB yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Meskipun ada larangan membawa penumpang untuk roda dua, Neneng menyampaikan, berbagai layanan Grab lainnya, seperti pengiriman makanan, barang, GrabMart dan Transportasi akan tetap beroperasi untuk melayani penduduk DKI Jakarta dengan tetap menyediakan layanan harian terpenting dengan cara yang paling aman.
Baca Juga: Siap-siap! Sopir dan Kernet akan Dapat Insentif Rp600 Ribu Per Bulan
“Kami telah berkolaborasi dengan mitra merchant dan restoran untuk meningkatkan prosedur kebersihan yang menyeluruh mulai dari proses penyiapan dan pengemasan makanan yang benar hingga proses pengiriman yang aman,” tutupnya.
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Penunggak Pajak Kendaraan Tidak Kena Denda!
Sementara itu, perusahaan platform penyedia jasa transportasi asal Indonesia PT Gojek Indonesia juga turut mendukung kebijakan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Corporate Communications Manager Gojek Evi Andarini mengatakan, pihaknya juga menerapkan larangan ojek online membawa penumpang selama penerapan PSBB pada 10 April hingga 23 April 2020 di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: PNS Dilarang Mudik!
“Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB dan kami berharap langkah ini dapat mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (10/4/2020).
Adapun layanan transportasi roda empat Go- Car dan Go-Blue Bird juga masih tersedia dengan maksimal jumlah penumpang dua orang. Agar physical distancing bisa tetap terjaga.
Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Terkena Imbas PSBB DKI, 9 Perjalanan Kereta Batal
Di samping itu, layanan pesan antar makanan Go-Food, layanan telemedik dan pengantaran obat Go-Med, serta layanan pengantaran barang Go-Send, Go-Mart, Go-Shop dan Go-Box tetap beroperasi melayani masyarakat selama periode PSBB. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini tanpa kontak fisik secara langsung (contactless delivery).
“Kami menyediakan masker bagi seluruh mitra untuk memastikan kesehatan bersama. Kami juga mengingatkan agar penumpang Go-Car menggunakan masker selama perjalanan, dan mengikuti panduan keamanan selama perjalanan yang diinformasikan lewat aplikasi,” tuturnya.
(jpc/ysf/radarbandung.id)