RADARBANDUNG.id, SOREANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung mengungkapkan bahwa jika ada yang melakukan mudik ditengah pandemi Virus Corona (Covid 19), maka hukumnya bisa haram.
Ketua Bidang Infokom MUI Kabupaten Bandung, Aam Muamar, menjelaskan bahwa menindaklanjuti hasil rapat koordinasi seluruh MUI Kabupaten/kota se-Jawa Barat, bersama Gubernur Jabar pada tanggal 9 April 2020, MUI Kabupaten Bandung mengimbau kepada warga Kabupaten Bandung, baik yang berada di luar maupun yang di dalam kota, untuk tidak mudik pada Bulan Ramadhan atau Hari Raya Idul fitri tahun 1441H/2020.
“Bila memperhatikan kondisi darurat seperti sekarang, maka melakukan mudik, hukumnya bisa haram,” jelas Aam, Jumat (10/4).
Baca Juga: Layanan Ojol di Aplikasi Grab dan Gojek Hilang di Jabodebek
Menurut Aam, mereka yang datang dari kota, disinyalir kuat dapat menjadi courier Virus Corona (Covid 19), meskipun kategorinya OTG (orang tanpa gejala), terlebih lagi jika mereka berasal dari kota/Kabupaten, yang berkategori merah.
Seandainya ada warga yang wafat karena Virus Corona (Covid 19), pihaknya menghimbau agar tidak ditolak jenazahnya untuk dikuburkan di daerah setempat. MUI Kabupaten Bandung meminta masyarakat memperlakukan jenazah tersebut secara terhormat, sebagaimana layaknya orang yang sudah meninggal.
Selanjutnya, untuk meringankan beban ekonomi warga yang terdampak darurat Virus Corona (Covid 19) di wilayah Kabupaten Bandung, maka kaum muslim dapat memerdayakan dan mengoptimalkan zakat, infaq serta sadaqah di wilayahnya masing-masing, tentunya berkoordinasi degan pemerintah setempat.
“Guna keamanan dan kemaslahatan bersama, diharapkan agar, selama Ramadhan, tidak ada kegiatan salat tarawih bersama di masjid-masjid serta salat idul fitri. Kaum muslim agar melaksanakannya di rumah masing-masing secara berjamaah dengan keluarga inti,” pungkas Aam. (fik/b)