Jelang PSBB Bodebek, Begini Persiapan Polda Jawa Barat
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Polda Jawa Barat akan menjalankan aturan terkait pengecekan kendaraan di wilayah perbatasan Jawa Barat-DKI Jakarta.
Hal demikian menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bodebek, Jumat (10/4/2020).
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengutarakan, soal pengecekan kendaraan di wilayah perbatasan Jawa Barat-DKI Jakarta masih dalam koordinasi.
Baca Juga: Jelang PSBB Bandung Raya, Oded Gencarkan Kajian dan Komunikasi dengan Tetangga
Ia menegaskan, seluruh aturan yang sudah diatur di dalam PSBB akan dilaksanakan Polda Jawa Barat.
“Ya, nanti kita akan bangun semuanya, kita akan mengikuti apa yang dikerjakan Polda Metro, kita akan lakukan di Jabar,” ujar Rudy, di Bandung, Senin (13/4/2020).
Baca Juga: Pemerintah Setujui Status PSBB Bogor, Bekasi dan Depok
Rudy mengatakan, Polda Jawa Barat juga sudah melakukan sosialisasi penerapan PSBB untuk wilayah Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kab. Bekasi dan Kota Depok (Bodebek).
Soal sanksi tegas, Polda Jawa Barat akan melakukan tindakan preventif terlebih dulu.
“Nanti kita lihat perkembangan dan situasinya, kalau memang masyarakat bisa diimbau menjadi baik, kenapa tidak? Jadi preventif dulu,” kata Rudy.
Baca Juga: 17 Ribu Pemudik dari Zona Merah Covid-19 Lolos Masuk Cianjur
Pembatasan moda transportasi berlaku selama PSBB di Bodebek mulai Rabu (15/4/2020) dini hari.
Hal itu diatur dalam Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB dan aturan turunannya: Pergub Jawa Barat No. 27/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota/Kab Bogor, Kota/Kab Bekasi dan Kota Depok.
Wilayah hukum Polda Jawa Barat dalam penerapan PSBB nantinya adalah Kab dan Kota Bogor. Sementara Kab dan Kota Bekasi serta Kota Depok masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(ysf/bb/radarbandung.id)