News

Pemkot Bandung Hapus Denda Pajak bagi WP Terdampak Virus Corona

Radar Bandung - 13/04/2020, 18:49 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pemkot Bandung Hapus Denda Pajak bagi WP Terdampak Virus Corona
Ilustrasi (ist)

Pemkot Bandung Hapus Denda Pajak bagi WP Terdampak Corona

RADARBANDUNG.id, BANDUNG-  Pendapatan Pemkot Bandung dari sektor pajak dipastikan turun di tengah pandemi Covid-19.

Meski demikian, Pemkot tetap memberikan keringanan bagi para Wajib Pajak (WP).

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menghapuskan denda bagi para WP yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Kota Bandung Turun, Bagaimana Nasib Pembiayaan Infrastruktur?

Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan, telah melaporkan keluhan para pelaku usaha seperti hotel, hiburan, restoran dan parkir yang meminta keringanan.

Baca Juga: MUI Kota Bandung Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi COVID-19

“Adanya pandemi corona ini banyak usaha seperti hotel, resto, hiburan dan parkir ikut berdampak. Tadi pagi saya melaporkan ke sekretaris daerah,” ungkap Arif, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Gegara Corona, Pajak Kota Bandung Triwulan II Diprediksi Anjlok Hingga 82 Persen

Pada triwulan I, dikatakan Arif, kondisi masih normal karena pajak bulan Desember dibayarkan di bulan Januari, Febuari.

Baca Juga: 23 Meninggal, Sekda: Bandung Sudah Layak Terapkan PSBB

Sedangkan untuk triwulan II, pihaknya mendapat keluh kesah dari para pelaku usaha tersebut.

Alasannya karena mereka kurang pengunjung sehingga berdampak pada pemasukan. Rata-rata mereka meminta keringanan.

“Kami ada keringanan dengan membebaskan denda, bulan ini April, Mei, Juni harusnya tanggal 15 sudah lapor dan bayar pajak. Jadi kita bebaskan laporannya silakan sampai bulan Juli, tapi kita menganjurkan setiap bulan lapor,” terangnya.

(mur)


Terkait Kota Bandung
Pandangan Optimis dan Skeptis, Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Bandung Urai Kemacetan
Kota Bandung
Pandangan Optimis dan Skeptis, Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Bandung Urai Kemacetan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerapkan kebijakan baru mengenai jam masuk sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026. Melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025, jam masuk untuk jenjang SMP/sederajat pukul 07.00 WIB, serta SD dan PAUD/TK pukul 07.30 WIB.

Bekali Keterampilan Praktis dan Produktif, Pegawai ITB yang akan Purnabakti Dilatih Bioteknologi Mikroba
Kota Bandung
Bekali Keterampilan Praktis dan Produktif, Pegawai ITB yang akan Purnabakti Dilatih Bioteknologi Mikroba

RADARBANDUBG.id, BANDUNG – Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH) Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Kelompok Keahlian Bioteknologi Mikroba menggelar pelatihan keterampilan berbasis bioteknologi mikroba untuk pegawai ITB yang akan memasuki masa purnabakti di Gedung Labtek XI Kampus ITB, Minggu (3/8/2025). Kegiatan yang berlangsung sehari ini bertujuan membekali peserta dengan keterampilan praktis agar tetap produktif pascapensiun, […]

Gotong Royong Fondasi Kuat Pembangunan Kota, Apresiasi LPM Cipadung Kidul
Kota Bandung
Gotong Royong Fondasi Kuat Pembangunan Kota, Apresiasi LPM Cipadung Kidul

Apresiasi rangkaian kegiatan BBGRM yang digelar secara kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan LPM. Kegiatan mencakup apel warga, pembagian sembako dan alat tulis, penyerahan alat kebersihan, senam bersama, jalan santai, hingga lomba mewarnai anak-anak.

Pemkot Bandung Konsep 25 Halte Tematik, Fungsi Jangan Tersisih Estetika
Kota Bandung
Pemkot Bandung Konsep 25 Halte Tematik, Fungsi Jangan Tersisih Estetika

Rendahnya minat warga terhadap transportasi publik di Bandung disebabkan belum adanya perencanaan bertahap yang konkret.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.