News

Pemkot Bandung Hapus Denda Pajak bagi WP Terdampak Virus Corona

Radar Bandung - 13/04/2020, 18:49 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi (ist)

Pemkot Bandung Hapus Denda Pajak bagi WP Terdampak Corona

RADARBANDUNG.id, BANDUNG-  Pendapatan Pemkot Bandung dari sektor pajak dipastikan turun di tengah pandemi Covid-19.

Meski demikian, Pemkot tetap memberikan keringanan bagi para Wajib Pajak (WP).

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menghapuskan denda bagi para WP yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Kota Bandung Turun, Bagaimana Nasib Pembiayaan Infrastruktur?

Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan, telah melaporkan keluhan para pelaku usaha seperti hotel, hiburan, restoran dan parkir yang meminta keringanan.

Baca Juga: MUI Kota Bandung Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi COVID-19

“Adanya pandemi corona ini banyak usaha seperti hotel, resto, hiburan dan parkir ikut berdampak. Tadi pagi saya melaporkan ke sekretaris daerah,” ungkap Arif, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Gegara Corona, Pajak Kota Bandung Triwulan II Diprediksi Anjlok Hingga 82 Persen

Pada triwulan I, dikatakan Arif, kondisi masih normal karena pajak bulan Desember dibayarkan di bulan Januari, Febuari.

Baca Juga: 23 Meninggal, Sekda: Bandung Sudah Layak Terapkan PSBB

Sedangkan untuk triwulan II, pihaknya mendapat keluh kesah dari para pelaku usaha tersebut.

Alasannya karena mereka kurang pengunjung sehingga berdampak pada pemasukan. Rata-rata mereka meminta keringanan.

“Kami ada keringanan dengan membebaskan denda, bulan ini April, Mei, Juni harusnya tanggal 15 sudah lapor dan bayar pajak. Jadi kita bebaskan laporannya silakan sampai bulan Juli, tapi kita menganjurkan setiap bulan lapor,” terangnya.

(mur)