News

Ckckck.. Adrian Berulah Lagi Jambret Ponsel saat Jalani Asimilasi

Radar Bandung - 14/04/2020, 21:00 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ckckck.. Adrian Berulah Lagi Jambret Ponsel saat Jalani Asimilasi
Narapidana asimilasi di Bandung ditangkap polisi karena kembali berulah. (antara)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Baru Bebas Berkat Asimilasi, Adrian Diciduk Lagi karena Jambret Ponsel.

Adrian Ilyas Hanafi (20) harus kembali berurusan dengan Polisi setelah melakukan penjambretan ponsel.

Adrian, merupakan salah satu warga binaan yang bebas dari penjara dalam program asimilasi Kemenkum HAM. Tapi, dia kembali berulah.

Aksinya kali ini dilakukan Adrian bersama seorang temannya, Maulana (19), Minggu (12/4/2020) di Jalan Astanaanyar, Kota Bandung.

Baca Juga: Cegah Corona, 74 Narapidana Rutan Bandung Dipulangkan

Keduanya menyasar korban yang tengah melintas dengan membuntutinya dari belakang.

“Tersangka lalu memepet motor korban dan merampas ponsel korban. Korban terjatuh, namun tak mengalami luka serius,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: 35.676 Narapidana dan Anak Dibebaskan di Tengah Pandemi Corona

Polisi langsung mencari keberadaan pelaku setelah mendapat laporan korban. Olah TKP pun dilakukan dan  keterangan saksi, Kepolisian mendapat rekaman CCTV hingga akhirnya dapat mengindentifikasi pelaku yang kabur.

Berselang sehari, Adrian diringkus. Saat akan diringkus, dia sempat melawan dengan menabrakan sepeda motornya ke Polisi.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Ratusan Napi di Lapas Subang Bebas Bersyarat

Perlawanan terhenti setelah polisi menghadiahinya timah panas ke kakinya. Beberapa jam kemudian, rekannya pun diringkus.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel dan satu unit sepeda motor. Keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

“(Adrian) dia baru baru bebas 2 April 2020 kemarin dari (Rutan) Kebon Waru,” kata Ulung.

Adrian diketahui telah menjalani masa hukuman 2 tahun sebelum menerima program pembebasan Kemenkum HAM. Hukuman berdasarkan kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah dilakukannya.

Soal motif penjambretan, Adrian mengaku, hasil menjual ponsel akan dibelikan minuman keras.

“Niatnya mau beli minum-minuman keras kalau sudah kejual. Tapi keburu ketangkep,” ucapnya.

(ysf/bb/radarbandung.id)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.