News

Masa Belajar dari Rumah di Kab. Bandung Diperpanjang Lagi hingga 16 Mei 2020

Radar Bandung - 14/04/2020, 18:30 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Masa Belajar dari Rumah di Kab. Bandung Diperpanjang Lagi hingga 16 Mei 2020
ilustrasi

RADARBANDUNG.id, SOREANG- Pemkab Bandung kembali memperpanjang masa belajar dari rumah bagi peserta didik ditengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, masa belajar di rumah diberlakukan 16 hingga 31 Maret, diperpanjang hingga 11 April, dan saat ini diperpanjang lagi hingga 16 Mei 2020.

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Naser Dukung Penerapan PSBB

Hal itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) Disdik Kab. Bandung No. 423.5/821-Disdik tanggal 8 April 2020, Tentang Perpanjangan Belajar di Rumah Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung.

“Kami memutuskan perpanjangan ini untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta didik, pendidik, kepala institusi pendidikan dan seluruh warga institusi pendidikan,” ungkap Kadisdik Kab. Bandung Juhana.

Baca Juga: Kamis (16/4), Ridwan Kamil Ajukan Status PSBB Bandung Raya ke Menkes Terawan

Penjadwalan masa belajar di rumah itu, kata Juhana, disesuaikan dengan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2019-2020.

“Di dalamnya juga sudah termasuk masa libur awal Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah, serta libur hari-hari besar,” kata Kadisdik.

Baca Juga: 7 Fakta Penerapan Belajar di Rumah: Tugas Maha Berat, Tak Punya Kuota Internet

Masa belajar di rumah mulai 13 – 21 April, dengan catatan terdapat penilaian portofolio sebagai Ujian Sekolah untuk jenjang SD. Kemudian tanggal 22 – 26 April memasuki masa Libur Awal Ramadan 1441 H.

“Berikutnya tanggal 27 April hingga 16 Mei kembali memasuki masa belajar di rumah. Kegiatan dapat diisi dengan pengembangan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, disesuaikan dengan pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadan, dan disesuaikan pula dengan protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19,” beber Juhana.

Baca Juga: Simak, Ini Imbauan Nadiem Makarim untuk Para Guru

Di sela-sela itu pula, tambahnya, ada hari-hari besar, antara lain tanggal 1 Mei Libur Hari Buruh Internasional, 7 Mei Libur Hari Raya Waisak.

“Selanjutnya pada tanggal 18 hingga 30 Mei sudah memasuki Libur Idul Fitri 1441 H dan Kenaikan Isa Almasih. Ditambah tanggal 1 Juni yaitu Libur Hari Lahir Pancasila,” tambahnya.

Juhana mengimbau para guru atau pendidik untuk tidak memberikan tugas akademis apapun yang memberatkan peserta didik.

“Ketentuan lain menyangkut kegiatan akademik, akan disesuaikan, diatur dan akan kami beritahukan di kemudian hari,” pungkas Juhana.

(ysf/radarbandung)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.