News

Bandel! Buka Saat Pandemi Corona, Tempat Karaoke di Bandung Ini Digerebek

Radar Bandung - 14/04/2020, 19:07 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Bandel! Buka Saat Pandemi Corona, Tempat Karaoke di Bandung Ini Digerebek
Satpol PP saat menyegel tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (14/4). (antara)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Beroperasi di masa Pandemi virus corona, tempat karoke di Kota Bandung digerebek jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.

Izin usaha tempat hiburan pun terancam dicabut lantaran diduga melanggar imbauan social distancing dan physical distancing.

Penggerebekan dilakukan pukul 20.00 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Mengerikan, 60 Orang Meninggal dalam Sehari karena Corona di Indonesia

Belasan tamu dan karyawan dimintai keterangan. Kendati belum menetapkan tersangka, namun Polisi menemukan 6 lembar struk catatan order.

Diduga, pihak manajemen sengaja membuka layanan karaoke tanpa sepengetahuan pemilik guna meraup keuntungan.

Baca Juga: Kamis (16/4), Ridwan Kamil Ajukan Status PSBB Bandung Raya ke Menkes Terawan

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi saksi, pihak manajemen karaoke diketahui atas inisiatifnya tanpa izin owner membuka jasa tempat karaoke itu,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Hasil Rapat dengan Gubernur, Oded: PSBB Bandung Raya Kemungkinan Berlaku Rabu Pekan Depan

Ia menyebutkan, manajemen beralasan membuka tempat karaoke itu untuk mencari pemasukan tambahan terhadap perusahaan.

“Tempat buka, tapi seolah-olah tidak buka atau menerima pengunjung. Ternyata, tamu atau pengunjung lebih dulu melakukan kesepakatan dengan manajemen. Polrestabes Bandung akan mendorong Pemkot Bandung segera mencabut izin tempat karaoke itu,” lanjutnya.

Baca Juga: MUI Kota Bandung Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi COVID-19

Sebelum digerebek, anggota Reskrim Polsek Lengkong menerima laporan adanya kegiatan mencurigakan di tempat karaoke tersebut. Usai diselidiki dan dilakukan pengecekan. Ternyata, ditemukan di lantai 3 adanya lima orang laki laki dan lima perempuan.

Baca Juga: Dunia Usaha Kewalahan Hadapi COVID-19, Sudah 1,35 Juta Pekerja Dirumahkan 

Perusahaan dijerat Pasal 216 jo 218 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu.

Selain itu, UU RI No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 14 Ayat (1) : Barang Siapa dengan sengaja mengahalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Sementara, penyegelan pun telah dilakukan terhadap tempat hiburan karaoke tersebut.

Manajer Retro Karaoke, Fitri Afrianty Rahayu mengaku, dia tak mengundang orang-orang datang. Hanya saja ada rekanan yang ingin mendapat hiburan, lalu akhirnya dipersilakan mengunjungi lokasi.

“Untuk pemandu lagunya pun bukan dari kita, itu para tamu yang mengundangnya. Tetapi saya tegaskan saya tidak mengetahui akan adanya larangan beroperasi bagi tempat hiburan malam,” akunya.

(ysf/bb/radarbandung.id)


Terkait Kota Bandung
Coklat Kita Tanamkan Budaya Kelola Sampah, Edukasi Berbasis Aksi di Lingkungan Urban
Kota Bandung
Coklat Kita Tanamkan Budaya Kelola Sampah, Edukasi Berbasis Aksi di Lingkungan Urban

  RADARBANDUNG.id – Program edukasi lingkungan berbasis pesantren kembali digelar Coklat Kita di Kota Bandung. Kali ini, Pondok Pesantren Nurul Iman menjadi tuan rumah kegiatan literasi sampah, sebagai titik ke-7 dari total 15 pondok pesantren yang ditargetkan di Jawa Barat. Perwakilan dari Coklat Kita, Yudi Wate Angin menjelaskan dipilihnya Pondok Pesantren Nurul Iman bukan tanpa […]

Pandangan Optimis dan Skeptis, Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Bandung Urai Kemacetan
Kota Bandung
Pandangan Optimis dan Skeptis, Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Bandung Urai Kemacetan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerapkan kebijakan baru mengenai jam masuk sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026. Melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025, jam masuk untuk jenjang SMP/sederajat pukul 07.00 WIB, serta SD dan PAUD/TK pukul 07.30 WIB.

Bekali Keterampilan Praktis dan Produktif, Pegawai ITB yang akan Purnabakti Dilatih Bioteknologi Mikroba
Kota Bandung
Bekali Keterampilan Praktis dan Produktif, Pegawai ITB yang akan Purnabakti Dilatih Bioteknologi Mikroba

RADARBANDUBG.id, BANDUNG – Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH) Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Kelompok Keahlian Bioteknologi Mikroba menggelar pelatihan keterampilan berbasis bioteknologi mikroba untuk pegawai ITB yang akan memasuki masa purnabakti di Gedung Labtek XI Kampus ITB, Minggu (3/8/2025). Kegiatan yang berlangsung sehari ini bertujuan membekali peserta dengan keterampilan praktis agar tetap produktif pascapensiun, […]

Gotong Royong Fondasi Kuat Pembangunan Kota, Apresiasi LPM Cipadung Kidul
Kota Bandung
Gotong Royong Fondasi Kuat Pembangunan Kota, Apresiasi LPM Cipadung Kidul

Apresiasi rangkaian kegiatan BBGRM yang digelar secara kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan LPM. Kegiatan mencakup apel warga, pembagian sembako dan alat tulis, penyerahan alat kebersihan, senam bersama, jalan santai, hingga lomba mewarnai anak-anak.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.