RADARBANDUNG.id- PT Fast Food Indonesia (FAST) dikabarkan merumahkan 450 karyawan restoran Kentucky Fried Chicken (KFC) di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.
Koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC Anthony Matondang mengatakan, 1 April lalu pihak KFC telah merumahkan karyawan yang bekerja di gerai.
Baca Juga: Total, 7.808 Pekerja di Kota Bandung Kena PHK dan Dirumahkan
Para pekerja juga dipotong gajinya 30 sampai 50 persen.
“Selama dirumahkan, akan ada pemotongan 30 persen yang di bawah 3 juta dan 50 persen di atas 3 juta, kawan-kawan staf yang diperkerjakan Maret atau April, kedepannya otomatis dilakukan pemotongan,” terangnya dalam Telekonferensi Pers, Selasa (14/4/2020).
Menurutnya, pihak KFC sudah bertindak sepihak. Padahal, pemerintah sendiri telah menjamin perlindungan buruh melalui Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: 25 Perusahaan di Kab. Bandung Merugi Gegara Corona, Jumlah Masih Bisa Bertambah
“Per tanggal 13 April sampai batas waktu tidak ditentukan sekitar 450-an pekerja KFC dirumahkan tanpa kejelasan sampai kapan mereka akan masuk kembali,” ungkapnya.
Baca Juga: Pandemi COVID-19, Gelombang PHK Terpa Ribuan Pekerja di Bandung
Menanggapi ini, Direktur FAST Justinus Dalimin menegaskan alasan karyawan dirumahkan karena memang gerai-gerai tersebut saat ini ditutup dan tidak beroperasi.
Penutupan gerai di dalam mal dilakukan untuk mengikuti peraturan daerah yang telah ditetapkan.
“Karena Covid-19 yang sedang terjadi di negara kita. Karyawan tersebut akan bekerja lagi kalau suasana telah pulih kembali,” jelasnya.
(jpc/radarbandung.id)