RADARBANDUNG.id- Pandemi Covid-19 membuat semua orang terpaksa berjauhan, menjaga jarak aman satu sama lain agar tak tertular.
Langkah itu tetap harus dilakukan meski berstatus pacaran atau suami istri. Bahkan, berciuman juga dilarang. Jika melanggar, bisa dikenai denda yang tak kecil.
Aturan itu ada di Singapura.
Baca Juga: VIRAL! Ditegur Polisi karena Tak Pakai Masker, Pria Ini Hunuskan Pisau
Dilansir AsiaOne, Rabu (15/4), pemerintah setempat sudah memberlakukan aturan semi lockdown.
Salah satunya, jika tidak menjaga jarak aman atau physical distancing bisa terkena sanksi. Termasuk berciuman di depan umum.
Sepasang kekasih yang terlihat berciuman dan menikmati minuman di bangku publik di Jalan Boon Keng Atas Selasa (14/4/2020) dikenai denda.
Baca Juga: 7 Fakta Penerapan Belajar di Rumah: Tugas Maha Berat, Tak Punya Kuota Internet
Masing-masing didenda 300 dolar Singapura atau setara Rp 3 jutaan karena melanggar langkah-langkah jarak jauh yang aman.
Adegan itu terekam dalam foto serta video. Pasangan itu duduk di bangku dekat area barbeque yang telah ditutup dengan pita merah putih.
Polisi tiba setelah ada laporan dari warga.
Baca Juga: VIRAL! Aksi Oknum Polantas Bripka RS Ludahi Pengendara Mobil
Menanggapi laporan warga, polisi mengatakan pukul 8.38 pagi menerima beberapa telepon dari seorang anggota masyarakat yang memberi tahu bahwa dua orang duduk di bangku yang telah ditutup di Blok 8A Upper Boon, Jalan Keng, sebagai bagian dari langkah-langkah menjaga jarak yang aman.
Ketika petugas kepolisian tiba, mereka menemukan seorang pria berusia 20 tahun dan seorang perempuan berusia 19 tahun duduk di bangku di dalam area yang tertutup.
Mereka masing-masing dijatuhi denda 300 dolar Singapura karena melanggar aturan menjaga jarak aman.
“Mereka disarankan untuk mematuhi langkah-langkah, dan meninggalkan daerah itu segera,” beber polisi.
(jpc)