News

PSBB Parsial Diajukan untuk Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bandung

Radar Bandung - 16/04/2020, 12:24 WIB
Bupati Kabupaten Bandung, Dadang M. Naser. (dok Humas Pemkab Bandung)

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bandung, rencananya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial, antara lain di tujuh kecamatan. Ketujuh kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan.

Bupati Bandung, Dadang M. Naser mengungkapkan bahwa secara teknis, PSBB Parsial tidak akan mencakup seluruh wilayah kecamatan dimaksud, namun dipersempit lagi ke wilayah desa yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung.

“Memerlukan analisa tersendiri, ketika ada desa yang jauh dari perbatasan dengan Kota Bandung tapi ada korban, itu cukup ditempatkan check point saja,” ungkap Dadang dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan PSBB Parsial tingkat Kabupaten Bandung, yang berlangsung di Bale Sawala Soreang, Rabu (15/4).

Baca Juga: Virus Corona Merajalela, Bu Mega Keluarkan Instruksi untuk Kepala Daerah dari PDIP

Berkoordinasi dengan Kodim 0624 Kabupaten Bandung dan Polresta Bandung, lanjut Dadang, check point akan ditempatkan di 16 titik dipersiapkan, yaitu di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kabupaten kota lain. Hal tersebut dilakukan  untuk membatasi pergerakan orang dari dan ke dalam wilayah Kabupaten Bandung. Selain itu, titik check point juga ditempatkan dengan melihat peta sebaran covid-19 di Kabupaten Bandung.

“Usulan PSBB Parsial akan disampaikan  dan diuji kelayakannya oleh Kementerian Kesehatan, melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Jika Kementerian Kesehatan menyetujui usulan ini, maka secara serempak wilayah Bandung Raya akan memberlakukan PSBB mulai tanggal 22 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 5 Mei 2020,” jelas Dadang.

Dadang pun menginstruksikan jajarannya untuk mengecek kesiapan bahan kebutuhan pokok, bagi wilayah yang akan diberlakukan (PSBB) nanti. Usai pelaksanaan, pihaknya melalui satuan gugus tugas akan melakukan evaluasi, sejauhmana efektivitas PSBB dalam menangani penyebaran covid-19.

Baca Juga: Jabar Akan Pertahankan Status WTP untuk LKPD TA 2019

“Kita nanti evaluasi , apakah perlu diperpanjang atau tidak. Karena kita sampai saat ini juga masih menunggu, hasil PSBB di Jakarta dan penyangganya itu seperti apa,” ucap Dadang.

Tidak lupa, Dadang, mengimbau jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung, untuk menyisihkan penghasilan guna membantu penanganan covid-19. Apalagi menjelang bulan suci Ramadan, merupakan kondisi yang tepat untuk beramal.

“Berrgerak bersama demi kepentingan percepatan mengusir covid-19 dari Kabupaten Bandung,” pungkas Dadang.

(fik/b)