News

Ridwan Kamil Sebut KRL Jabodetabek Setop Operasi 18 April

Radar Bandung - 16/04/2020, 17:48 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ridwan Kamil Sebut KRL Jabodetabek Setop Operasi 18 April
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku telah melakukan pembahasan bersama pihak PT. Kereta Commuter Indonesia (KCI) terkait penghentian sementara Kereta Rel Listrik (KRL) di wilayah Bodebek.

Pembahasan itu sebagai tindaklanjut permohonan 5 kepala daerah di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi melalui surat kepada Kemenhub untuk menghentikan sementara operasional KRL selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga: Koin Celengan untuk Tenaga Medis, Anak SDN Dayeuhkolot Donasikan Beli APD

Kemungkinan, penghentian sementara KRL di wilayah Bodebek akan direalisasikan pada 18 April 2020 mendatang.

Ridwan Kamil menyampaikan, urusan transportasi kereta api, termasuk KRL bukan di bawah kewenangan walikota, bupati atau gubernur. Pemilik otoritasnya pemerintah Pusat melalui Kemenhub dan PT Kereta Api dalam hal ini PT. KCI.

Baca Juga: Organda Jabar Minta Pemerintah Jangan Hanya Perhatikan Ojol

“Jadi saya menyampaikan aspirasi dari wilayah Bodebek (tentang permintaan penghentian sementara operasional KRL), karena masih banyaknya orang berdesak-desakan melalui KRL,” ucap Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2020).

“Kami melakukan rapat dengan PT. KCI. Mereka menyampaikan, kalaupun iya disetujui maka akan diberlakukan pada 18 April. Jadi (keluarnya keputusan tanggal) 18 April itu informasi dari PT. KCI bukan dari kami (Pemerintah Provinsi Jawa Barat),” lanjutnya.

Alasan tanggal 18 April 2020 dipilih tak terlepas dari kepentingan sinkronisasi tak hanya meliputi kawasan Bodebek, tetapi Jabodetabek. Selain itu, Tangerang Raya di Provinsi Banten akan melakukan PSBB di tanggal tersebut.

Baca JugaPolri Luncurkan Program Keselamatan: Supir Bus, Ojek Hingga Kusir Delman Dapat Rp600 Ribu

“Banten baru mulai PSBB-nya di Tangerang Raya di tanggal 18 (April 2020). Saya hanya menyampaikan informasi itu. Keputusan itu ada di operator kereta api,” terangnya lagi.

Diketahui, lima kepala daerah di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi mengirimkan surat permohonan resmi kepada Kemenhu untuk menghentikan sementara operasional KRL selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Informasi yang diperoleh, para kepala daerah memandang PSBB yang berlaku 15 April-28 April 2020 perlu pembatasan mobilitas kendaraan dan penduduk dengan tujuan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19.

(ysf/bb/radarbandung.id)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.