Ada 9 Jenis Bantuan yang Bisa Didapat Warga Jabar saat PSBB Berlaku, Berikut Rinciannya
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya akan dimulai, Rabu (22/4/2020) dini hari Wib.
PSBB Bandung Raya akan diterapkan di lima daerah; Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kab. Sumedang.
Baca Juga:Tok…Tok…Tok…! Menkes Terawan Setujui PSBB Bandung Raya
Dengan PSBB ini, Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi terbanyak di Indonesia yang menerapkan PSBB dalam upaya mengatasi sebaran Covid-19.
Total, ada 10 wilayah di Jabar yang menerapkan PSBB. Sebelumnya PSBB telah diterapkan di lima daerah; Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kab Bekasi (Bodebek).
Baca Juga: Karena Alasan Ini, Menkes Terawan Restui Permohonan PSBB Bandung Raya
Seiring kepastian penerapan PSBB Bandung Raya ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, pemberian bantuan pemerintah akan diintensifkan dalam waktu dekat.
Ia menyebut adanya 9 sumber bantuan yang akan mengalir ke tengah masyarakat.
Pertama, bantuan rutin pemerintah pusat yakni kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako.
Kemudian, kartu pra kerja yang mendekati jumlah 1 juta orang kepada pengangguran atau pekerja yang terkena PHK.
Sumber selanjutnya yakni anggaran dana desa hampir 30 persen, bantuan presiden bagi masyarakat yang tidak mudik dan perantau sebesar Rp600 dikali tiga bulan.
Berikutnya, bantuan sosial Kemensos sebesar Rp 600 dikali tiga bulan, bantuan provinsi Rp 500 dikali empat bulan, serta bantuan pemerintah kab/kota.
Baca Juga: Ridwan Kamil: PSBB Bandung Raya Mulai Rabu (22/4) Dini Hari
Dan terakhir, bagi mereka yang tak terdata, seperti anak jalanan akan dibantu dengan gerakan nasi bungkus.
“Kepada yang masih terlewat silakan daftarkan di Pikobar sambil menyerahkan argumentasi,” ucap Ridwan Kamil.
Dengan banyaknya jenis bantuan, Ridwan Kamil mewanti-wanti agar tak sampai terjadi kesalahan data pengklasifikasian bantuan karena diakuinya kompleksitasnya cukup tinggi. RT dan RW saat mengklasifikasi penerima bantuan akan menjadi isu harian.
Baca Juga: PSBB Bandung Raya Direstui Menkes, Pemkot Bandung Segera Terbitkan Aturan PSBB
Ia menyarankan agar seluruh bantuan yang datang ke Jabar pendistribusiannya dilakukan oleh Pemprov, karena agar pendistribusian bantuan lebih tepat sasaran diperlukan satu data karena masing-masing pihak kini melakukan pendata sendiri.
“Kami sarankan semua bantuan untuk warga Jabar biar pengaturan lalu lintasnya oleh provinsi, jangan sampai ada duplikasi karena kebingungan. Misalnya dia pengangguran lalu dapat bantuan pra kerja ternyata dia terdaftar lagi di Bansos tunainya Kemensos. Ini butuh proses pemilahan di akar rumput,” bebernya.
Sementara, secara keseluruhan bantuan terbagi dalam tiga basis. Pertama, basis wilayah bagi warga desa dan warga Bodebek.
Kedua, basis profesi dalam hal ini pengangguran pra kerja, dan ketiga basis umum yang terdiri dari bansos tunai, PKH dan sembako.
Bantuan Kemensos sebesar Rp 600 ribu/bulan/KK akan mulai disalurkan pada minggu ketiga April hingga Juni 2020. Jawa Barat mendapat kuota penerima sekitar 1 juta kepala keluarga.
Berikut Daftar 9 sumber bantuan yang disiapkan pemerintah untuk warga Jawa Barat:
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
- Kartu Sembako.
- Kartu Prakerja untuk pengangguran atau korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Dana Desa bagi warga di pedesaan.
- Bantuan Presiden untuk warga perantau (Rp 600 ribu selama 3 bulan).
- Bantuan Sosial Kementerian Sosial (Rp 600 ribu selama 3 bulan).
- Bantuan Provinsi (Rp 500 ribu selama 3 bulan).
- Bantuan Pemerintah Kota/Kabupaten.
- Bantuan nasi bungkus untuk warga tidak memiliki KTP atau anak jalanan.
(ysf/radarbandung.id)