Residivis Pembobol Rumah di Bandung Ditembak, Kembali Dijebloskan ke Penjara
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- AS (44), residivis yang baru bebas dari penjara kembali berulah.
Alih-alih sulit memeroleh pekerjaan, AS harus kembali berurusan dengan polisi, setelah nekad kembali melakukan tindak pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Kapolrestabes Bandung: Tembak di Tempat Penjahat Jalanan yang Berulah Saat Pandemi Covid-19
AS beraksi di kawasan Gang Ciseureuh, Kelurahan Astana Anyar, Kamis (16/4) malam sekitar pukul 23.00 Wib, bersama seorang rekannya berisinial T yang kini buron.
Kapolsek Astana Anyar Kompol Wendy Boyoh mengungkapkan, pelaku menggasak satu unit sepeda motor dan dua buah ponsel dari rumah korban dengan lebih dulu merusak bagian pintu rumah dengan menggunakan obeng.
Baca Juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Penutupan Jalan Saat PSBB Berlaku di Kota Bandung
“Pada tanggal 16 pagi kami menerima laporan korban,” ujar Wendy di Mapolsek Astana Anyar, Jumat (17/4).
Polisi pun mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi.
Setelah mengetahui pelaku dan melakukan pengejaran, Wendy mengatakan polisi membekuk AS di wilayah Tarogong Kaler, Kab. Garut.
Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak pada bagian kaki kanannya.
“Karena dalam situasi itu (pelaku melakukan perlawanan, red) kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.
Baca Juga: Driver Ojol di Bandung Dikeroyok saat Hendak Antar Makanan, Motor, Ponsel dan Pesanan Dirampas
Wendy menyebut, AS merupakan residivis kasus pencurian yang sama baru saja bebas murni dari Rutan Kebon Waru Bandung 11 April 2020 lalu. Pelaku dipastikan ditahan dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini (pelaku) bersamaan keluarnya dengan proses asimilasi. Ia residivis yang sudah melakukan kegiatan yang sama, sudah dua kali,” ucapnya.
Baca Juga: Ckckck.. Adrian Berulah Lagi Jambret Ponsel saat Jalani Asimilasi
Pelaku AS sendiri mengaku nekad mengulangi aksinya lantaran sulitnya mencari pekerjaan pascabebas dari Rutan apalagi ditengah situasi pandemi Covid-19.
Ia mengaku tidak merencanakan aksinya. “Nggak ada kerjaan susah cari kerja ditambah lagi kondisinya begini,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 2 unit ponsel dan obeng serta sebilah golok. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(ysf/radarbandung.id)