Setelah PvJ, Pemkot Bandung Tutup Paksa Metro Indah Mal
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemkot Bandung mewanti-wanti seluruh pengelola pusat perbelanjaan untuk mentaati imbauan tentang pembatasan operasional di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan, Pemkot tak akan segan mencabut izin jika pengusaha tetap membandel.
Baca Juga: Baca Juga: Surati Menkes, Ridwan Kamil Minta Bandung Raya Ditetapkan Status PSBB
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah pascamenutup paksa sejumlah toko di Metro Indah Mal (MIM), Kamis (16/4/2020).
“Kita sudah ada imbauan dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung terkait Pencegahan Covid-19, tertanggal 14 sampai 27 Maret untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM masih saja beroperasi,” papar Elly.
Baca Juga: Ini Alasan Social Distancing saat Pandemi Covid-19 Begitu Penting Dilakukan Warga Jabar
Elly mengungkapkan, melakukan penutupan paksa sejumlah toko di MIM berawal dari laporan warga.
“Kami tadi sudah berkomunikasi dengan manajemen mal, tapi surat imbauan wali kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami saya turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM,” ungkapnya.
Saat mendatangi MIM bersama Satpol PP, toko pakaian dan sebagainya masih buka dan berjualan seperti biasa.
Elly menduga, manajemen mal belum memahami terkait SE wali kota. Padahal, mal lain sudah tutup.
Baca Juga: Catat! Ini Penjelasan Ridwan Kamil soal PSBB Bandung Raya, Ada Instruksi buat Ketua RT/RW
“Meski surat edaran ini sifatnya imbauan tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota bandung,” tegasnya.
Elly menyebut, berdasarkan SE wali kota yang diperbolehkan beroperasi yaitu swalayan dan toko obat. Tempat makan siap saji boleh buka, tetapi tidak boleh makan di tempat, hanya untuk dibawa pulang.
Baca Juga: Kecuali Darurat, Kemenkes Minta Dokter Layani Pasien secara Online
Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, pihaknya langsung memberikan penegasan kepada manajemen mal. Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional mal tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi memastikan tidak akan segan menindak semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.
“Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar surat edaran wali kota,” tegas Rasdian.
Sebelumnya, Pemkot Bandung juga sempat menutup paksa Paris van Java Mal karena tetap buka di tengah wabah Covid-19.
(ysf/radarbandung.id)