News

Karena Alasan Ini, Menkes Terawan Restui Permohonan PSBB Bandung Raya

Radar Bandung - 17/04/2020, 20:12 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi

Karena Alasan Ini, Menkes Terawan Restui Permohonan PSBB Bandung Raya

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor No. HK.01.07/MENKES/259/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Wilayah yang dimaksud yakni meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung, Kab. Bandung Barat dan Kab. Sumedang.

Baca Juga:Tok…Tok…Tok…! Menkes Terawan Setujui PSBB Bandung Raya

Menurut Terawan, PSBB Bandung Raya perlu diterapkan mengingat masifnya penyebaran Covid-19 di kelima wilayah tadi.

“Telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid- 19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung, Kab Bandung Barat, dan Kab Sumedang Provinsi Jawa Barat,” ungkap Terawan dalam surat keputusan yang diterima redaksi, Jumat (17/4/2020).

Alasan lain perlunya PSBB diterapkan di Bandung Raya, kata Terawan, merujuk pada hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Baca Juga: Ridwan Kamil: PSBB Bandung Raya Mulai Rabu (22/4) Dini Hari

“Perlu diterapkan PSBB di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung, Kab Bandung Barat, dan Kab Sumedang Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” terang Terawan.

PSBB di Bandung Raya merujuk pada UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corono Virus Disease 2019.

Baca Juga: PSBB Bandung Raya Direstui Menkes, Pemkot Bandung Segera Terbitkan Aturan PSBB

Terawan mengungkap jika PSBB di Bandung Raya bisa diterapkan selama masa inkubasi, dalam hal ini sesuai protokol Covid-19 selama 14 hari. Namun, dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Jumat 17 April 2020,” tukas Terawan.

(ysf/radarbandung.id)


Terkait Kota Bandung
Tak Kantongi Izin dan Sudah Dibongkar Petugas, Pengusaha Burger Bangor Bandel Malah Kembali Pasang Bata Hebel dan Coran
Kota Bandung
Tak Kantongi Izin dan Sudah Dibongkar Petugas, Pengusaha Burger Bangor Bandel Malah Kembali Pasang Bata Hebel dan Coran

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Meskipun belum mengantongi izin, pengusaha bangunan Burger Bangor kembali bangun bangunan liar yang sebelumnya sudah dihancurkan Satpol PP Kota Bandung. Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiady sempat mengatakan, restoran cepat saji itu dibongkar karena tidak memiliki PBG dan dibangun di garis sempadan bangunan. “Sebelum dibongkar, sudah kami tegur dan segel, kami layangkan […]

Pemulihan Kebersihan Pasar Gedebage, Bukti Kolaborasi Nyata Atasi Krisis Sampah
Kota Bandung
Pemulihan Kebersihan Pasar Gedebage, Bukti Kolaborasi Nyata Atasi Krisis Sampah

Tumpukan sampah kini telah berubah drastis. Upaya intensif selama dua hari tanpa henti telah mengubah wajah pasar yang sebelumnya semrawut menjadi bersih dan tertata.

Aksi Bela Palestina, Persis Kota Bandung Siap Gelar Aksi Suarakan Boikot Produk Pendukung Israel
Kota Bandung
Aksi Bela Palestina, Persis Kota Bandung Siap Gelar Aksi Suarakan Boikot Produk Pendukung Israel

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pimpinan Daerah Persatuan Islam (PD. Persis) Kota Bandung bersama Lembaga Otonom Perais seperti Persistri, Pemuda, Pemudi, HIMA, HIMI, IPP dan IPPI serta Masyarakat Kota Bandung akan menggelar Aksi Bela Palestina yang dipusatkan di Lapangan Tegalega Kota Bandung pada Sabtu (3/4/2025) mendatang. Persis Kota Bandung pun mengajak kaum muslimin untuk turut hadir […]

Geger! Jenazah Lansia Ditemukan Terkubur di Rumah Sadang Serang, Diduga Dikubur Anak Kandung
Kota Bandung
Geger! Jenazah Lansia Ditemukan Terkubur di Rumah Sadang Serang, Diduga Dikubur Anak Kandung

Warga Sadang Serang, Bandung digegerkan penemuan jenazah lansia yang diduga dikubur oleh anak kandungnya sendiri di dalam rumah.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.