News

Karena Alasan Ini, Menkes Terawan Restui Permohonan PSBB Bandung Raya

Radar Bandung - 17/04/2020, 20:12 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi

Karena Alasan Ini, Menkes Terawan Restui Permohonan PSBB Bandung Raya

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor No. HK.01.07/MENKES/259/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Wilayah yang dimaksud yakni meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung, Kab. Bandung Barat dan Kab. Sumedang.

Baca Juga:Tok…Tok…Tok…! Menkes Terawan Setujui PSBB Bandung Raya

Menurut Terawan, PSBB Bandung Raya perlu diterapkan mengingat masifnya penyebaran Covid-19 di kelima wilayah tadi.

“Telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid- 19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung, Kab Bandung Barat, dan Kab Sumedang Provinsi Jawa Barat,” ungkap Terawan dalam surat keputusan yang diterima redaksi, Jumat (17/4/2020).

Alasan lain perlunya PSBB diterapkan di Bandung Raya, kata Terawan, merujuk pada hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Baca Juga: Ridwan Kamil: PSBB Bandung Raya Mulai Rabu (22/4) Dini Hari

“Perlu diterapkan PSBB di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung, Kab Bandung Barat, dan Kab Sumedang Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” terang Terawan.

PSBB di Bandung Raya merujuk pada UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corono Virus Disease 2019.

Baca Juga: PSBB Bandung Raya Direstui Menkes, Pemkot Bandung Segera Terbitkan Aturan PSBB

Terawan mengungkap jika PSBB di Bandung Raya bisa diterapkan selama masa inkubasi, dalam hal ini sesuai protokol Covid-19 selama 14 hari. Namun, dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Jumat 17 April 2020,” tukas Terawan.

(ysf/radarbandung.id)