Mulai Rabu, Polisi Beri Sanksi Teguran kepada Pelanggar PSBB Bandung Raya
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Bandung Raya akan dilaksanakan mulai Rabu (22/4/2020) dini hari Wib.
Ridwan Kamil menyatakan, sudah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan pada Jumat siang (17/4/2020), yang isinya menyetujui pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya.
Baca Juga: Kota Bandung Resmi Ajukan PSBB
PSBB Bandung Raya akan diterapkan di 5 wilayah, yakni Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kab. Sumedang.
“Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di Minggu depan, hari Rabu (22/4/2020),” kata Ridwan Kamil dalam konferensi pers via YouTube Humas Jabar.
Ridwan Kamil juga mengatakan, persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen siap dari segi teknis Kepolisian, TNI, logistik dan sebagainya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Ridwan Kamil soal PSBB Bandung Raya, Ada Instruksi buat Ketua RT/RW
“Hanya masih perlu melaksanakan sosialisasi, maka sosialisasi akan dilakukan selama 4 hari mulai Sabtu (18/4) hingga Selasa (21/4),” ucapnya.
Ia menyatakan, dengan persetujuan PSBB Bandung Raya, artinya PSBB di Jabar paling banyak di Indonesia, meliputi 10 kota/kabupaten, 5 di zona Boetabek dan sekarang zona Bandung Raya.
Ia mengimbau masyarakat di Bandung Raya dengan jumlahnya yang mendekati 9 hingga 10 juta agar dapat melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini.
“Taati aturan yang dikeluarkan wali kota/bupati karena jika melanggar akan ada sanksi. Salah satunya adalah surat tilang atau blanko teguran kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan,” terangnya.
Pelaksanaan PSBB Bandung Raya juga akan diiringi dengan pengetesan massal Covid-19 sebanyak-banyaknya.
“Tujuan PSBB ini memberikan ruang yang disiplin kepada daerah dan dilacak (dites), sehingga kita diakhir waktu akan tahu siapa-siapa yang berada dalam zona yang harus diwaspadai,” terangnya.
PSBB Bandung Raya akan diterapkan selama 14 hari mulai Rabu pekan depan.
“Dengan kedisplinan harusnya setelah 14 hari PSBB ini tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya, tapi kalau kita kurang disiplin maka bukan tidak mungkin PSBB menurut peraturan bisa dilanjutkan tanpa harus meminta persetujuan lagi dari menteri kesehatan,” paparnya.
Ridwan Kamil menjelaskan alasan pemberlakuan PSBB, karena di Jabar zona terbanyak 2/3 sebaran Covid-19 berada di dua zona metropolitan, Bodebek dan Bandung Raya.
Sebelumnya diberitakan Menkes Terawan Agus Putranto merestui PSBB Bandung Raya. (Baca Juga: Tok…Tok…Tok…! Menkes Terawan Setujui PSBB Bandung Raya)
Hal itu diketahui melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/259/2020 yang dikeluarkan Jumat (17/4/2020).
(ysf/radarbandung.id)