News

Siap-siap PSBB! Ini Aturan Pemkot Bandung untuk Pasar, Mal, Minimarket hingga Pabrik

Radar Bandung - 17/04/2020, 20:50 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi

PSBB, Ini Aturan Pemkot Bandung untuk Pasar, Mal, Minimarket hingga Pabrik

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) meyakinkan ketersediaan stok bahan pangan.

“Warga kami imbau tidak melakukan aksi panic buying. Stok bahan pangan di Kota Bandung sekarang aman,” ungkap Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga: Kota Bandung Resmi Ajukan PSBB

Elly mengatakan, selama PSBB berlaku di Kota Bandung, sanksi yang akan dijatuhkan bagi pengelola mal dan minimarket yang melanggar akan sangat tegas. Yaitu berupa penyegelan sehingga mereka tidak bisa beroperasi.

“Jadi, nanti sudah tidak ada peringatan lagi. Jika ada yang melanggar langsung disanksi,” tegas Elly.

Untuk peraturan yang diberlakukan bagi mal, ritel dan minimarket masih sama. Yaitu, jam operasional mulai pukul 10.00-20.00, toko yang masih bisa buka adalah toko yang menjual bahan pangan, menjual makanan, minuman, obat-obatan dan alat kesehatan.

Baca JugaTok…Tok…Tok…! Menkes Terawan Setujui PSBB Bandung Raya

Untuk pasar tradisional, disepakati buka dari pukul 04.09-12.00 Wib.

“Sedangkan untuk toko-toko yang gerai baju dan makanan menjadi satu masih dalam kajian apakah bisa buka atau tidak,” jelas Elly.

Jika masyarakat ingin membeli baju untuk keperluan lebaran, Elly mengatakan bisa belanja secara online.

“Sekarang, semua gerai yang tutup sudah punya layanan online. Sehingga masyarakat tidak harus belanja langsung ke toko atau ke pasar,” ucapnya.

Elly kembali mengingatkan, untuk penjual makanan dan minuman hanya boleh melayani pembelian yang take away, sehingga tidak bisa makan di tepat.

Baca Juga: Ini Penjelasan Ridwan Kamil soal PSBB Bandung Raya, Ada Instruksi buat Ketua RT/RW

Sementara untuk ritel penjual makanan yang buka diingatkan untuk tetap menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan.

Disinggung mengenai pabrik yang diperbolehkan buka, Elly mengatakan untuk industri strategis masih diperbolehkan buka, seperti PT DI, LEN, Biofarma dan kimia Farma.

“Kalau untuk pabrik-pabrik lainnya, nanti akan diatur lagi dan dituangkan dalam Perwal (Peraturan wali kota),” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan PSBB Bandung Raya akan dilaksanakan mulai Rabu (22/4/2020) dini hari Wib. (Baca Juga: Ridwan Kamil: PSBB Bandung Raya Mulai Rabu (22/4) Dini Hari)

Ridwan Kamil mengaku sudah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan Jumat siang (17/4/2020) yang isinya menyetujui pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya.

PSBB akan diterapkan selama 14 hari di 5 wilayah Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kab. Sumedang.

(mur)