Aturan Ini Dikeluarkan Kemenhub buat Kamu yang Sering Naik Kereta Api
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan terdapat dua kondisi yang menjadi perhatian utama pada masa pandemi virus Corona atau Covid-19.
Di antaranya, transportasi kereta api di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan transportasi saat mudik.
Baca Juga: KRL Jabodetabek Tetap Beroperasi hingga Bansos Pemerintah Diterima Masyarakat
Sejalan dengan hal itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menerbitkan Perdirjen No.Hk.205/A.107/DJKA/20, Tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Prinsip utama pengendalian adalah pembatasan jumlah penumpang baik pada kereta antarkota maupun perkotaan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut KRL Jabodetabek Setop Operasi 18 April
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menyatakan bahwa pembatasan penumpang ini harus dilakukan sebagai langkah konkrit mendukung physical distancing guna mencegah dan mengurangi penularan Covid-19.
“Pengaturan tempat duduk di kereta api perlu ditentukan agar operator bisa lebih jelas bagaimana menyusun konfigurasi tempat duduk agar sesuai dengan aturan physical distancing,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (18/4).
Zulfikri menjelaskan, untuk kereta api antarkota, ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk.
Sedangkan kereta api perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang. Untuk kereta api Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri, kesemuanya menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Operasional KRL Disetop, KRLmania Akan Minta Kompensasi ke Pemda
“Calon penumpang juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan,” jelasnya.
Adapun untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB.
Selain itu, pembatasan jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing.
“Kan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu,” imbuhnya.
(jpc)