News

Pemkot Bandung Larang Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB, Ini Kata Dishub

Radar Bandung - 20/04/2020, 00:10 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pemkot Bandung Larang Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB, Ini Kata Dishub
Ilustrasi

Pemkot Bandung Larang Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB, Ini Kata Dishub

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Wali Kota Bandung telah menerbitkan Perwal No. 14/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19.

Selama PSBB mulai Rabu, 22 April hingga 5 Mei 2020, Pemkot Bandung akan memeriksa warga di sejumlah titik.

Saat ini, Pemkot berencana mendirikan sejumlah titik check poin pemeriksaan. (Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Selama PSBB)

Di antaranya, di wilayah perbatasan Cibiru atau diklasifikasikan sebagai ring 3, di kawasan Pasteur yang masuk klasifikasi ring 2, dan sejumlah titik lainnya.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiad, setiap titik pemeriksaan akan ditempatkan petugas gabungan.

Baca Juga: Warga Kota Bandung Bandel dan tak Disiplin, PSBB Bisa Diperpanjang

“Di setiap lokasi check point akan ada petugas dari Dishub, Satpol PP, Dinkes, Polisi dan TNI,” katanya. Minggu (19/4/2020).

Ricky menyatakan di lokasi chek point ini akan dilakukan pemeriksaan kepada para pengendara untuk menegakan aturan PSBB sesuai yang tertuang dalam Perwal, termasuk memeriksa suhu tubuh terhadap pengendara.

Dalam Perwal, sambung Ricky, setiap pengendara baik itu sepeda motor, mobil ataupun sopir angkutan umum dan barang wajib menggunakan masker.

Khusus untuk pengendara sepeda motor juga wajib memakai sarung tangan dan jaket atau baju lengan panjang.

Baca Juga: Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang saat PSBB Diterapkan di Kota Bandung? Begini Penjelasannya

“Kami akan bertindak tegas apabila kedapatan tidak memakai masker dan sarung tangan akan kita suruh balik kanan, tifak diperbolehkan masuk ke Kota Bandung,” ujarnya.

Khusus untuk sepeda motor yang beroperasi menjadi kendaraan umum daring atau ojek online, sesuai aturan yang tertera di Perwal dibatasi penggunaannya untuk tidak mengangkut penumpang.

Bagi kendaraan penumpang roda empat atau lebih jumlah penumpangnya pun dibatasi agar tidak lebih dari 50 persen kapasitas mobil. Baik itu mobil pribadi atau mobil angkutan umum termasuk bus pun ada pembatasan kapasitas penumpang.

Baca Juga: Pergub PSBB Bandung Raya: Belajar, Bekerja dan Ibadah Harus di Rumah

“Untuk roda empat juga kapasitas angkut hanya 50 persen dan menggunakan masker, dan harus didisinfeksi juga mobil tersebut. Untuk angkutan umum juga kita imbau pengemudinya menggunakan masker dan bersarung tangan dan kapasitas angkutnya harus 50 persen dan tempat duduknya zigzag untuk menjaga jarak aman,” paparnya.

Baca Juga: Begini Aturan Pembatasan Transportasi untuk Warga saat PSBB Bandung Raya Diberlakukan

Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap mobil angkutan barang. Karena sejumlah toko memang masih diperbolehkan untuk buka, seperti penyedia obat-obatan, alat kesehatan, makanan, minuman ataupun bahan pokok serta kebutuhan lainnya.

“Kemudian ditanya tujuan perjalanannya. Kalau untuk bekerja bisa dibuktikan dengan id card atau membawa surat tugas dari instansinya,” jelasnya.

(ysf/radarbandung.id)


Terkait Kota Bandung
SMPN 5 Bandung Sambut Baik Program Cek Kesehatan Siswa Serentak
Kota Bandung
SMPN 5 Bandung Sambut Baik Program Cek Kesehatan Siswa Serentak

Diperkirakan sebanyak 300 siswa diperiksa dalam satu hari, tergantung pada kecepatan proses pemeriksaan, sekitar 30 tenaga kesehatan dari Puskesmas Tamblong dan rumah sakit terdekat terlibat dalam kegiatan CKG.

Sekolah Dasar di Bandung Atur Ulang Jam Masuk, Fleksibel, Adaptif, dan Berbasis Kondisi Lapangan
Kota Bandung
Sekolah Dasar di Bandung Atur Ulang Jam Masuk, Fleksibel, Adaptif, dan Berbasis Kondisi Lapangan

Meski dampak terhadap kemacetan belum seragam, sekolah-sekolah di Bandung sepakat perubahan jadwal ini membawa efek positif terhadap kesiapan belajar siswa. Orang tua pun disebut lebih memahami kebijakan baru setelah dijelaskan manfaatnya.

Coklat Kita Tanamkan Budaya Kelola Sampah, Edukasi Berbasis Aksi di Lingkungan Urban
Kota Bandung
Coklat Kita Tanamkan Budaya Kelola Sampah, Edukasi Berbasis Aksi di Lingkungan Urban

  RADARBANDUNG.id – Program edukasi lingkungan berbasis pesantren kembali digelar Coklat Kita di Kota Bandung. Kali ini, Pondok Pesantren Nurul Iman menjadi tuan rumah kegiatan literasi sampah, sebagai titik ke-7 dari total 15 pondok pesantren yang ditargetkan di Jawa Barat. Perwakilan dari Coklat Kita, Yudi Wate Angin menjelaskan dipilihnya Pondok Pesantren Nurul Iman bukan tanpa […]

Pandangan Optimis dan Skeptis, Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Bandung Urai Kemacetan
Kota Bandung
Pandangan Optimis dan Skeptis, Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Bandung Urai Kemacetan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerapkan kebijakan baru mengenai jam masuk sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026. Melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025, jam masuk untuk jenjang SMP/sederajat pukul 07.00 WIB, serta SD dan PAUD/TK pukul 07.30 WIB.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.