News

Pemkot Bandung Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Selama PSBB, Kerja Harus Bawa Surat Tugas

Radar Bandung - 20/04/2020, 04:37 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan

Pemkot Bandung Bakal Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Selama PSBB

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Wali Kota Bandung telah menerbitkan Perwal No. 14/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19.

 Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu, 22 April hingga 5 Mei 2020, Pemkot Bandung akan memeriksa warga di sejumlah titik.

Setiap warga yang keluar rumah harus jelas keperluannya.

Baca Juga: Warga Kota Bandung Bandel dan tak Disiplin, PSBB Bisa Diperpanjang

Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna bagi para pekerja yang harus melewati perbatasan wajib membawa tanda pengenal.

Jika belum memiliki tanda pengenal karyawan bisa digunakan surat tugas dari kantor atau perusahaan sebagai penggantinya.

Baca Juga: Pergub PSBB Bandung Raya: Belajar, Bekerja dan Ibadah Harus di Rumah

“Nanti tinggal menunjukan id card saja. Tapi kami sudah ingatkan dan imbau semua institusi baik pemerintah atau swasta untuk melakukan efisiensi pekerja untuk work from home,” ucap Ema di Plaza Balai Kota, Jalan Wastukancana, Bandung, Minggu (19/4/2020).

Saat ini, Pemkot berencana mendirikan sejumlah titik check poin pemeriksaan. Di antaranya, di wilayah perbatasan Cibiru atau diklasifikasikan sebagai ring 3, di kawasan Pasteur yang masuk klasifikasi ring 2, dan sejumlah titik lainnya.

Di setiap lokasi check point akan ada petugas dari Dishub, Satpol PP, Dinkes, Polisi dan TNI dan akan dilakukan pemeriksaan kepada para pengendara untuk menegakan aturan PSBB sesuai yang tertuang dalam Perwal No. 14/2020, termasuk memeriksa suhu tubuh terhadap pengendara.

Sebagaimana diketahui, Kota Bandung bersama 4 daerah lainnya di Bandung Raya akan menerapkan PSBB mulai 22 April- 5 Mei 2020. Selain Kota Bandung PSBB dilaksanakan di Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat dan Kab. Sumedang.

(ysf/radarbandung.id)