Ingat! Mulai Besok Jam Operasional Transportasi Umum di Bandung Dibatasi, Ini Aturannya
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Kota Bandung selama 14 hari dimulai Rabu (22/4/2020).
Pemerintah Kota Bandung telah mengatur ketentuan operasional bagi kendaraan pribadi, termasuk kendaraan transportasi umum.
Baca Juga: Pelanggar PSBB di Kota Bandung Diancam Sanksi Penahanan Kartu Identitas hingga Pencabutan Izin Usaha
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi mengungkapkan, selama PSBB, transportasi umum masih dibolehkan beroperasi untuk mengangkut orang, kecuali sepeda motor, khususnya ojek online dan konvensional yang hanya dibolehkan mengangkut barang.
Baca Juga: Penting! Ini Aturan Lalin dan Syarat Berkendara Selama PSBB Kota Bandung
Untuk transportasi umum, semisal angkot atau bus masih bisa beroperasi. Asalkan, kendaraan hanya memuat penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Selain itu, jam operasional angkutan umum selama PSBB juga dibatasi.
Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir pada Dishub Kota Bandung, Khaerul Rijal menyatakan, jam operasional angkutan umum dibatasi, dimulai pada pukul 06.00-18.00 Wib dan jam operasional terminal dimulai pukul 05.00-19.00 Wib.
“Di atas jam itu tidak boleh. Kecuali yang dalam perjalanan kembali ke pool,” ungkap Rijal, Selasa (21/4/2020).
Rijal mengungkapkan, mulai besok, akan ada penempatan personel. Di antaranya di batas kota non tol seperti di Jl. Setiabudi, Cibiru, Kopo dan Cibeureum.
Selain itu, di 5 pintu keluar tol, seperti di Tol Pasirkoja, Tol Pasteur, Tol Moch. Toha dan lainnya. (Baca Juga: Berikut Sebaran 19 Lokasi Check Point Selama PSBB Diberlakukan di Kota Bandung)
Sedangkan, untuk di tengah kota akan ada penjagaan dan buka tutup ruas jalan di Jl Merdeka, Jl Braga, Jl Asia Afrika, Jl Purnawarman, Jl Diponegoro. Yang sekarang sedang dipertimbangkan penutupan Jl Otista.
“Jadi nanti akan ditutup sekitar pukul 7.00-13.00 Wib, diteruskan pukul 13.00-17.00 Wib,” terangnya.
Yang wajib untuk diperhatikan oleh para pengendara adalah penggunaan masker serta penggunaan sarung tangan untuk pengendara sepeda motor. Sepeda motor pribadi masih dibolehkan berboncengan, asalkan masih dalam satu alamat dalam KTP-nya.
Baca Juga: Bukan Teguran, Polrestabes Bandung akan Tindak Pelanggar PSBB
Untuk pengendara mobil pribadi wajib mengenakan masker. Bagi penumpang mobil dengan 4 sheet hanya diperbolehkan ada 3 penumpang, terdiri dari 1 sopir dan dua penumpang di belakang. Sedangkan untuk mobil berukuran lebih besar dibolehkan membawa 4 penumpang.
“Demikian juga untuk angkutan umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas kendaraan,” tambahnya.
Artinya, untuk angkot hanya boleh ada 6 penumpang dan bus berkapasitas 40 orang hanya boleh mengangkut 20 orang.
Soal penindakan, kata Rijal, baru akan diberikan di hari ke-4 pemberlakuan PSBB. “Untuk hari pertama sampai ketiga kita lakukan sosialisasi dan imbauan lebih dulu. Jika pelanggaran terjadi di hari ke-4 baru akan kita tindak,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Selama PSBB, Kerja Harus Bawa Surat Tugas
Adapun tindakan Dishub yang akan dilakukan selama PSBB yakni :
1.Perhitungan dan pencatatan arus lalulintas yang masuk ke kota Bandung dengan pola waktu pencatatan, pagi, siang dan sore. Berdasarkan kategori sepeda motor, kendaraan pribadi dan angkutan barang.
2.Screening test akan dilakukan pemerikasaan aturan berdasarkan aturan PSBB. Akan direkap jajaran Kepolisian aparat gabungan.
3.Diperbatasan cek suhu tubuh yang terindikasi yang ada gejala maka dilakukan tindakan.
(mur/ysf/radarbandung.id)