News

Begini Hukum Berpuasa Ramadan Saat Pandemi Covid-19

Radar Bandung - 23/04/2020, 05:47 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Begini Hukum Berpuasa Ramadan Saat Pandemi Covid-19

Hukum Berpuasa Ramadan Saat Pandemi Covid-19

RADARBANDUNG.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk mengeluarkan fatwa bolehnya tidak berpuasa bagi mereka yang sehat selama masa pandemi COVID-19.

Lalu bagi yang tidak berpuasa bisa menggantinya dengan fidyah.

Baca Juga: MUI Kota Bandung Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi COVID-19

Satgas COVID-19 MUI Pusat, KH M Cholil Nafis mengatakan, awalnya dia enggan menanggapi pertanyaan di twitter yang memention tentang hukum mengganti puasa Ramadan dengan membayar Fidyah (tebusan).

“Namun karena Ustaz Yusuf Mansur (UYM) kirim pesan ke saya tentang pemberitaan media online yang menyebutkan MUI mengeluarkan fatwa membolehkan fidyah mengganti puasa Ramadan karena pandemi virus Corona. Saya pun masih enggan menanggapinya. Namun, UYM masih japri tentang pentingnya meluruskan berita karena sudah viral,” terang Cholil dalam pernyataan resminya, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: EDARAN MENAG: Salat Id Ditiadakan, Tarawih di Rumah, Bukber juga Dilarang

Dia melanjutkan, sebenarnya MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena mewabahnya Pandemi COVID-19.

Seandainya ada yang bertanya dia yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya.

Fatwa dikeluarkan karena ada yang meminta fatwa. Dasar keputusan fatwa adalah dalil Alquran dan hadits.

“Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tetapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam,” tegasnya.

Fidyah itu tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan.

Ada empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadan:

1.Orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yang dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa

2.Orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut

3.Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa

4.Orang yang punya utang puasa Ramadan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadan berikutnya.

Kyai Cholil menjelaskan, Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, inilah yang disebut fidyah. Ini didasarkan kepada firman Allah SWT: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184).

Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud bahan pokok makannya setiap hari puasa yang ditinggalkan. Imam As-Syafi’I, Imam Malik, dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW.

Baca Juga: MUI: Dana Zakat Bisa Difokuskan untuk Kebutuhan APD

Maksudnya mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

“Jadi tak bisa karena pendemi COVID-19 lalu puasa Ramadan diganti dengan bayar fidyah. Sebab kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan dan mengganti puasa yang ditinggalkan sampai melewati puasa tahun berikutnya. Sedangkan pendemi COVID-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah.  Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan,” pungkasnya.

(esy/jpnn/rb)


Terkait News
Pengalaman Positif di Assen, Modal Berharga Aldi Satya Mahendra Berjuang di Seri 3 World Supersport
News
Pengalaman Positif di Assen, Modal Berharga Aldi Satya Mahendra Berjuang di Seri 3 World Supersport

RADARBANDUNG.id- Pertarungan Aldi Satya Mahendra di kejuaraan dunia World Supersport masih terus berlangsung. Akhir pekan ini pembalap binaan Yamaha Racing Indonesia itu akan bertarung lagi di seri 3 World Supersport yang digelar di sirkuit Assen Belanda, 11-13 April 2025. Tetap dengan misi kembali mendulang poin di putaran terdekat ini, Aldi Satya Mahendra akan mengerahkan kemampuan […]

Petugas PJL  Tak Mudik Demi Keselamatan Penumpang,  Tugirin Setia Amankan Perjalanan Kereta Api
News
Petugas PJL Tak Mudik Demi Keselamatan Penumpang, Tugirin Setia Amankan Perjalanan Kereta Api

Petugas PJL Tugirin rela tak mudik demi keselamatan penumpang, dirinya setia mengamankan perjalanan kereta api selama musim mudik Lebaran 2025.

Libur Lebaran, Ratusan Ribu Wisatawan Serbu Bandung Barat
News
Libur Lebaran, Ratusan Ribu Wisatawan Serbu Bandung Barat

RADARBANDUNG.id- Ratusan ribu wisawatan menghabiskan waktu libur lebaran 1446 hijriyah di Kabupaten Bandung Barat. Kawasan wisata Lembang hingga saat ini masih menjadi primadona. Data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB berdasarkan sampel di sejumlah tempat wisata tercatat dikunjungi 189.850 wisatawan. Untuk destinasi wisata Curug Malela hingga H+4 lebaran jumlah kunjungan mencapai 351 orang, Guha Pawon […]

Hari Ketiga Libur Lebaran, Dishub KBB Catat Belasan Ribu Kendaraan Keluar Masuk Lembang
News
Hari Ketiga Libur Lebaran, Dishub KBB Catat Belasan Ribu Kendaraan Keluar Masuk Lembang

RADARBANDUNG.id- Hari ketiga lebaran Idulfitri 1446 hijriyah mobilitas warga menuju kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat cukup tinggi. Data Dinas Perhubungan (Dishub) KBB menyebut kendaraan keluar masuk Lembang pada Kamis (3/4/2025) siang mencapai 15.516 kendaraan. Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub KBB, Didin Muslihudin menjelaskan, pada H+3 libur lebaran 1446 hijriyah ini volume kendaraan tinggi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.