News

Hati-hati, Ini Jenis Pelanggaran yang Banyak Ditegur Petugas PSBB di Kab. Bandung

Radar Bandung - 23/04/2020, 20:00 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Hati-hati, Ini Jenis Pelanggaran yang Banyak Ditegur Petugas PSBB di Kab. Bandung
Ilustrasi (dok.Jawapos.com)

Hati-hati, Ini Jenis Pelanggaran yang Banyak Ditegur Petugas PSBB di Kab. Bandung

RADARBANDUNG.id, SOREANG- Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kab Bandung, petugas di lapangan belum melakukan penindakan penilangan. Yang ada hanyalah tindakan peneguran kepada pelanggar.

Baca Juga: Bupati Dadang Naser Keluarkan Perbup Pedoman PSBB Penanganan Covid-19 di Kab. Bandung

Kasat Lantas Polresta Bandung, AKP Hasby Ristama mengungkapkan bahwa hari pertama pelaksanaan PSBB di Kab. Bandung, terdapat 150 orang yang melanggar dan telah dilakukan penindakan.

Penindakan dalam artian diberikan teguran. Jenis pelanggarannya seperti tidak menggunakan masker, tidak membawa KTP, serta masih adanya penumpang yang duduk di kursi samping supir.

Baca Juga: Ini Deretan Wilayah di Kab. Bandung yang Terapkan PSBB Mulai 22 April 2020

“Sampai saat ini tidak ada penilangan yang dilakukan oleh petugas,”  ungkap Hasby di Mapolresta Bandung, Kamis (23/4/2020).

Dalam pelaksanaan PSBB, ada beberapa pelanggaran yang cukup sering ditemukan petugas, seperti jumlah penumpang kendaraan yang melebihi batas.

Untuk mobil pribadi batas maksimum penumpang sebanyak empat orang, sedangkan untuk kendaraan roda dua jika berboncengan maka antara pengemudi dan penumpang, harus memiliki alamat di KTP yang sama, misalnya orang tua dengan anak, atau suami dengan istri, intinya harus satu keluarga.

Baca Juga: Berikut Sebaran 19 Lokasi Check Point Selama PSBB Diberlakukan di Kota Bandung

“Jika saat dilakukan pemeriksaan ternyata berbeda alamat, maka salah satu penumpang diimbau untuk menggunakan angkot,” kata Hasby.

Jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, tutur Hasby, maka petugas hanya melakukan peneguran kemudian dilakukan pendataan. Selanjutnya, pelanggaran tersebut diberikan surat teguran.

Baca Juga: Ada 17 Titik Check Point Selama PSBB Diberlakukan di KBB, Ini 3 Lokasi Besarnya

Salah satu contoh pelanggaran PSBB lainnya yaitu dimana pada saat petugas berkeliling untuk patroli, misalnya ke wilayah Soreang, petugas menemukan warung makan yang buka, yang sangat disayangkan, warung tersebut melayani pembeli ditempat.

Padahal aturan dalam pelaksanaan PSBB, semua warung makan harus melayani pembeli secara take away, tidak boleh ada pembeli yang makan ditempat.

“Intinya petugas tidak melarang untuk berjualan, tetapi tidak boleh ada pembeli yang makan ditempat. Hal tersebut sudah diatur di Pergub dan Perbup. Contoh pelanggaran lainnya seperti masih adanya masyarakat yang berkumpul dan tidak menggunakan masker,” pungkas Hasby.

(fid)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.