News

Kemenhub Larang Penerbangan Penumpang Mulai Besok Hingga 1 Juni 2020

Radar Bandung - 23/04/2020, 23:10 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi (ist)

Kemenhub Larang Penerbangan Penumpang Mulai Besok Hingga 1 Juni 2020

RADARBANDUNG.id- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penerbangan penumpang rute perjalanan domestik maupun internasional mulai besok, Kamis (24/4) hingga 1 Juni 2020. Hal itu merupakan arahan Dirjen Hubungan Udara terkait larangan mudik lebaran tahun ini.

Baca Juga: Pelanggar Aturan Mudik Lebaran Kena Denda Rp 100 Juta

Namun, terdapat pengecualian terhadap penggunaan sarana transportasi udara untuk pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Serta operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi mulai tanggal 24 April 2020 hingga tanggal 1 Juni 2020,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (23/4).

Baca Juga: KAI Batalkan Seluruh Perjalanan Kereta Jarak Jauh Jakarta-Bandung

Selain itu, dikecualikan juga untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, pelayanan darurat, dan operasional Angkutan Kargo yang penting dan esensial. Serta, operasional lainnya dengan seizin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

“Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/ cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan,” imbihnya.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Minta Warga Awasi Isolasi Mandiri Tetangga yang Telanjur Datang Mudik

Sementara, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Sedangkan, untuk pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo. Pemerintah mengungatkan, agar otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik.

Dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, Novie menambahkan, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan melakukan refund tiket.

“Melakukan re-schedule, re-route bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya. Memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket Kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali,” tuturnya.

(jpc)