Siap-Siap, Jabar Akan Usulkan PSBB Provinsi ke Pemerintah Pusat
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jabar Ridwan Kamil berencana untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi alias PSBB non metropolitan, selain PSBB metropolitan yakni Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.
Baca Juga: PSBB Bandung Raya, Jalan Tikus Pun Akan Diawasi
Ridwan Kamil mengungkapkan soal adanya rencana tersebut dalam pertemuan online bersama bupati dan wali kota se-Bandung Raya terkait evaluasi pelaksanaan PSBB dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (25/4/2020).
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan soal tujuan dari penerapan PSBB provinsi tersebut, yakni untuk menyekat proses administrasi yang panjang sehingga bisa menampung daerah-daerah non metropolitan dalam satu payung hukum yaitu provinsi.
Baca Juga: Petugas Temukan 18 Ribu Pelanggaran, 2.524 Kali Bubarkan Kerumunan, Walkot Bandung Perketat PSBB
“Karena proses PSBB ini ada administrasi yang panjang, sehingga kita bersepakat membuat satu payung hukum besar untuk menampung daerah yang non metropolitan. Jadi yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena perilakunya berbeda dengan non metropolitan, (yang non metropolitan) maka nanti (hukum) kita payungi di PSBB Provinsi,” jelas Ridwan Kamil.
Ia mengatakan, jika pemerintah pusat menyetujui usulan tersebut, maka status PSBB Provinsi bisa dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal.
“Jadi nanti misalkan status PSBB ini dipakai (Kabupaten) Pangandaran secara maksimal atau parsial, bahkan tidak dipakai karena nihil kasus, itu tidak masalah,” terangnya.
(ysf/radarbandung.id)