RADARBANDUNG.id, PADALARANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD KBB mendorong legislator menggunakan hak interpelasi.
Hal itu, sebagai respon persoalan paket sembako yang menuai kontroversi masyarakat KBB saat ini.
Ketua F-PKB DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya menilai, manajemen pengelolaan pengadaan dan pendistribusian paket sembako Pemkab kurang optimal. Sehingga menimbulkan polemik masyarakat.
“Perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga pengawasan bisa kacau sedemikian rupa. Harusnya pemerintah sudah memperhitungkan dengan matang bantuan sembako harus sampai ke tangan masyarakat penerima manfaat dalam keadaan yang layak konsumsi,” tutur Wendi, Minggu (26/4/2020).
Wendi menyampaikan, insiden bantuan sembako yang tak layak konsumsi beberapa waktu lalu, salah satu indikasi. (Baca Juga: Warganya Terima Sembako Ayam Potong Busuk, Ini Kata Kades Citapen KBB)
Terutama dari sisi mekanisme. “Lagi-lagi saya nyatakan bahwa segalanya perlu koordinasi dan pelaksanaan yang tepat. Percepatan penanganan dampak wabah Covid-19 harus secara bersama-sama dengan tujuan yang sama,” bebernya.
“Jangan ada tumpang tindih kepentingan yang tidak sesuai dengan kebutuhan darurat masyarakat kita,” katanya.
-
DPRD KBB soroti penganggaran Pemkab
Wendi juga menyoroti penganggaran Pemkab yang masih belum jelas. Sejauh ini, pihaknya memperhatikan pemda yang belum melakukan pencairan anggaran melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Baca Juga: Paket Sembako Pemkab KBB Isinya Ayam Busuk, Begini Respon Dinsos
Ia menilai, kesalahan dengan menggunakan dana talang pihak lain dan kemudian atas nama pemda tentu akan menjadi hal yang menyalahi aturan.
Terkait kepentingan darurat masyarakat yang terdampak Covid-19 jelas harus sesuai Kebijakan Anggaran dan jelas sumbernya.
Baca Juga: Panja Covid-19 DPRD KBB Respon Bantuan Paket Sembako Berisi Ayam Potong Busuk
“Penganggaran saat ini belum terlaksana terkait pencairannya oleh BPKD jangan sampai kemudian menyalahi aturan yang ada serta ada kepentingan pihak lain,” tegas Wendi.
Wendi juga menegaskan, lewat lembaga DPRD akan memanggil kepala daerah untuk mempertanyakan permasalahan bantuan sembako masa pandemi Covid-19 tersebut. Serta kemungkinan menggunakan hak interpelasi.