News

Satpol PP Kota Bandung Tutup Paksa 20 Toko Saat PSBB

Radar Bandung - 27/04/2020, 17:22 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Satpol PP Kota Bandung Tutup Paksa 20 Toko Saat PSBB
TIM Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus memantau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung di kalangan usaha. (Humasbandung)

Satpol PP Kota Bandung Tutup Paksa 20 Toko Saat PSBB

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Satpol PP Kota Bandung menutup paksa 20 toko dan tempat usaha yang masih buka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Siap-Siap, Jabar Akan Usulkan PSBB Provinsi ke Pemerintah Pusat

“Dibantu Gugus Tugas Kecamatan, masih ditemukan toko dan ritel yang melebihi jam operasional dan langsung kita tutup dengan penempelan stiker berupa penutupan operasional hingga 5 Mei 2020,” ungkap Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Senin (27/4/2020).

Sebagaimana diketahui, dalam Perwal tentang PSBB, seluruh toko dan lokasi usaha wajib tutup, kecuali toko bahan pokok, apotek, binatu dan rumah makan atau restoran dengan syarat dibawa pulang.

Baca Juga: Petugas Temukan 18 Ribu Pelanggaran, 2.524 Kali Bubarkan Kerumunan, Walkot Bandung Perketat PSBB

Selain itu, jam operasional toko modern pukul 10.00-20.00 WIB. Sedangkan pasar rakyat dengan waktu operasional pukul 04.00-12.00 WIB.

Sanksi pada Perwal yakni, mulai sanksi administrasi, teguran, peringatan hingga pencabutan izin usaha. “Setiap hari kita laporan, semalam saja kurang lebih 20 dari yang dikecualikan kita tutup. Ini merupakan tidak lanjut atas pengaduan dari masyarakat juga,” ujarnya.

Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah memastikan, 21 mal di Kota Bandung telah tutup.

Terkecuali supermarket di dalam mal yang menjual bahan pokok, apotek dan restoran dibolehkan buka dengan catatan dibawa pulang.

“Contohnya Riau Junction, supermarket itu ada juga gerai yang menjual fesyennya di lantai 2, kami imbau untuk ditutup. Intinya gerai di supermarket yang menjual bahan pokok, obat-obatan dan makanan asalkan dibawa pulang,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Hanya di Wilayah PSBB, Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia

Elly mengakui, awalnya tidak semua pengusaha paham aturan PSBB. Banyak toko emas, toko baju, dan bengkel yang membuka usahanya. Namun, lewat sosialisasi secara bertahap akhirnya para pengusaha mulai taat dan menutup usahanya.

“Apabila ada indikasi melanggar, supermarket yang masih buka di luar pukul 20.00 WIB akan ditutup paksa. Kalau ada yang melanggar aturan kesekian kalinya, kami tidak segan-segan menutupnya. Sebelum PSBB masih dalam imbauan, ini sudah hari ke-6 jadi sudah tidak ada toleransi lagi. Kita tutup toko atau gerainya,” tandas Elly.

(ysf)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.