Horor! Ribut Soal Hutang Rp170 Juta, Pria Ini Tembak 3 Kali Kepala Warga Ciparay
RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Merasa ditipu, M Jemmi alias Tomy (29) menembak kepala Eep Sujana (50) hingga tewas, 10 April 2020 lalu.
Mayat korban yang merupakan warga Kampung Bukit Indah Kahuripan, RT 2/RW 16, Desa Ciheulang, Ciparay, Kab. Bandung ditemukan mengambang di Sungai Citarum yang tak jauh dari Curug Jompong, Kecamatan Margaasih.
Kepada polisi, Jemmi mengaku menembak Eep dipicu kekesalannya karena korban tak punya niatan baik untuk mengembalikan uang penjualan mobil seharga Rp 170 juta.
“Saya kesal. Kemudian saya tembak kepalanya tiga kali, yang dua masuk yang satu meleset,” ungkap pelaku dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud, Selasa (28/4/2020).
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, kasus pembunuhan berawal saat pelaku bersama dua rekannya menjemput Eep di rumahnya untuk menagih uang pengembalian penjualan mobil.
Pelaku pernah membeli mobil dari korban. Namun tak lama setelah pembelian, mobil yang dibelinya itu ditarik pihak leasing.
“Tersangka nagih kepada korban untuk mengembalikan uang. Karena nggak mau, korban dijemput dan dibawa keliling sampai Tol Soroja untuk membicarakan kesanggupan pembayaran utang tersebut,” ungkap Yoris.
Saat itulah eksekusi dilakukan. Yoris mengatakan, saat eksekusi pelaku tak sendirian.
Ia menyebut, ada dua orang rekannya yang menemani. Namun saat penembakan, kedua temannya itu memilih meninggalkan pelaku.
“Sampai saat ini kedua orang dinyatakan tidak terlibat. Namun kita lakukan pemeriksaan dan akan mendalami kasus ini,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menambahkan, korban ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum yang tak jauh dari Curug Jompong, Margaasih Kab. Bandung 10 April 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Korban dalam kondisi terikat dan di badannya melekat sebuah bandul besi dengan harapan bisa menenggelamkan jasad korban,” kata Yohanes kepada Radar Bandung.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sebuah senjata rakitan yang digunakan Jemmi untuk membunuh korban hingga 34 butir peluru.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(gat)